Satnarkoba Polres Labuhanbatu tangkap BS Di Kampung Toba

Foto : BS Bersama Barang Bukti Ketika Diamankan Di Kampung Toba Aek Kanopan Timur

Labura -fokuspost.com

Tim Opsnal satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 1 (satu) orang inisial BS Alias Bahrum Lk (47) thn, penduduk Lingk.Kampung Toba Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara. Bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, (18/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingk.Kampung Toba Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara.

” Tim satreskrim narkoba polres labuhanbatu beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS hingga kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku.” ujar Parlando

 

Beliau juga menerangkan, Pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 04.30 Wib dan ditemukan atau didapat dalam diri BS barang bukti narkoba yakni sebagai berikut:

5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram bruto.

-1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong.

– 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong.

– 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop

– 1 (satu) unit timbangan elektrik.

– 14 (empat belas) lembar uang kertas bernilai total Rp 68.000,-.

– 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Teh pucuk harum.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Terhadap Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terangnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *