Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap FR Dkk Di Kampung Baru

Foto : FR dan 3 Orang Tersangka Lainnya Saat Diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu –fokuspost.com

Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan inisial FR Dan Kawan Kawan (Dkk) yang berjumlah 4 orang dari Gang Mts Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (08/11/2023),

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, mengatakan, penangkapan terhadap 4 orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa peredaran narkotika jenis sabu marak di sana.

“Selanjutnya dilakukan penggerebekan di satu pondok kaca yang ada di lokasi. Disitu didapati 2 orang pria inisial SS (33) dan AR (26). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” ucap Iptu Parlando, Sabtu (11/11/2023).

Adapun barang bukti itu yang berhasil diamankan dilokasi pondok kaca berupa 2 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.75 gram bruto, uang diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp 1.544.000, 2 unit HT warna hijau loreng, 3 sekop terbuat dari pipet, 1 unit kalkulator, 3 unit timbangan, 1 buku catatan, uang dalam dompet hitam Rp 300.000, uang dalam tas hitam Rp 315.000, 2 unit handphone android Merek Oppo dan Samsung.

“Lalu dilakukan interogasi terhadap SS dan AR . Mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik mereka tersebut di peroleh dari seseorang yang bernama FR,” beber Parlando.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR di kediamannya yang tak jauh dari pondok kaca itu. Petugas menemukan FR (42) di belakang rumahnya bersama WP (24). Kemudian di lakukan penggeledahan di sekitar rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

“Dari sekitar rumah diamankan barang bukti berupa uang tunai dari FR Rp 2.004.000, 1 kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi plastik besar dan plastik klip kecil, 2 unit HP android merek Oppo warna hitam dan putih, satu unit senapan angin,satu buah golok serta uang tunai dari WP Rp. 2.980.000,” terang Kasi Humas.

Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Kepada tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *