FOKUSPOST.COM | TANJUNGBALAI – Satres Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Rudal nama samaran ayah tirinya yang diduga telah menggagahi korban anak tirinya sebut saja Bunga. Sabtu (13/2) dini hari pukul 01. 00 di Kediamannya di Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kejadian ini terbongkar dari Cerita Korban Bunga (nama samaran) kepada ibu angkatnya yang bernama UR. Atas kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai. Jum’at 11 Januari 2022.
Minggu ( 13/2) Kapoltes Tanjungbalai Akbp. Triyadi, Sik. SH kepada Wartawan melalui. AKP Eri membernarkan, kejadian itu atas laporan/pengaduan Ibu korban Prasetiyo menjelaskan, Perbuatan bejat dilakukan tersangka Rudal kepada korban Bunga bermula dilakukan pelaku Rudal sejak pada tahun 2016.
Dalam kejadian tersebut pelaku Rudal memaksa korban Bunga hingga telanjang lalu menggesekkan kelaminnya kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada 11 Januari 2022,” kata AKP Eri.
Selanjutnya atas laporan ibu korban tersebut AKP Eri, melakukan cek Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) mengungkap pencabulan dilakukan tersangka Rudal/nama samaran itu kepada korban Bunga anak tirinya, kejadian itu pertama kali dilakukan pelaku pada saat korban usia 10 tahun, setara dengqn anak kelas 6 SD dan tersangka pelakukan Rudal mengaku sudah 9 kali menggauli korban Bunga.
Atas pengaduan ibu korban Sabtu ( 13/2 ) dini hari pukul 01.00, tersangka Rudal berhasil diamankan dari kediamannya di Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung balai dan tersangka Rudal disangkakan melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ujarnya.
Red