Satres Narkoba Grebek Warung Kopi, Pengedar Sabu Terciduk di Negeri Lama

Ket.Foto : SHD (35) Terduga Mengedarkan Sabu Di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Sabtu (4/10/2025).

Labuhanbatu-fokuspost.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan kesigapannya menindaklanjuti aduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial SHD (35) ditangkap di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.23 WIB, dipimpin langsung Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,27 gram bruto

1 unit HP Oppo

2 skop terbuat dari pipet

2 bungkus plastik klip kosong

Uang tunai Rp625.000 hasil penjualan sabu

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi.

“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Hasil interogasi mengungkap, sabu tersebut diperoleh SHD dari seorang pria berinisial F, yang kini masih diburu polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satres Narkoba.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat terus aktif melapor bila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *