Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.N (36) terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT di pertengahan jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Korban dalam peristiwa ini adalah alm. Syahril, yang meninggal dunia akibat luka parah pada bagian wajah hingga leher setelah diduga diserang dengan senjata tajam oleh pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dari tersangka G.N. Saat itu, anaknya ditabrak oleh sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril dan saksi pelapor. Anak pelaku terjepit di bawah kendaraan tersebut.
Istri G.N yang melihat kejadian langsung berteriak histeris, memanggil perhatian suaminya yang sedang bekerja di tenda miliknya. Setelah mengecek lokasi, G.N mendapati anaknya sedang diangkat oleh korban dan saksi, sementara pengendara motor (tukang ojek) telah melarikan diri dari lokasi.
Diduga karena emosi dan belum mengetahui siapa pengendara sepeda motor tersebut, G.N kemudian kembali ke tendanya, mengambil sebilah parang, dan menyerang Syahril dari belakang. Saat itu, korban sedang memeriksa kondisi sepeda motor dan tidak menyadari kedatangan pelaku.
Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal pada korban, yang menyebabkan Syahril meninggal dunia di tempat.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah baju berwarna hitam,
Satu buah celana berwarna coklat milik tersangka,
Satu bilah parang yang digunakan untuk menyerang korban.
Pelaku G.N saat ini telah ditahan di Rutan Polres Buru.
Ancaman Hukuman
Kasus ini telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU tertanggal 25 September 2025, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/42/IX/RES.1.7/2025/Satreskrim tanggal 29 September 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh emosi spontan, karena mengira korban adalah pelaku tabrak lari terhadap anaknya. Namun diketahui kemudian bahwa Syahril bukan pengendara sepeda motor tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka melakukan tindakannya dalam keadaan sadar penuh, tanpa pengaruh alkohol atau gangguan jiwa.
Kapolres Buru melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap nyawa orang lain, apapun motifnya,” tegas pihak kepolisian.
Kapeewil Maluku (SP)