Satreskrim Polres Langsa Berhasil Meringkus Tersangka Ruda Paksa Pimpinan Pondok Pasantren (Dayah) Futuhul Muarif Azziziyah Furu’ Tsani

 

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap MR (38), Tersangka Ruda Paksa terhadap Santri Pimpinannya di Pondok Pesantren (Dayah) Futuhul Muarif Al-Azziziyah Furu’ Tsani, Desa Selalah Kecamatan Langsa Lama yang berdekatan dengan Gampong Jawa, Langsa Kota.

Penangkapan ini sesuai dengan Konferensi Pers yang digelar Polres Langsa, Senin (20/11/23) dengan menghadirkan Tersangka MR, Kapolres Langsa yang diwakili oleh Kabag Ops AKP Dahlan S.Sos, Kasat Reskrim, Ipda Rahmad S.Sos dan Kasi Humas.

Kabag Ops, AKP Dahlan S.Sos mengatakan, sebelumnya kasus ini sudah ada titik temu antara korban dan tersangka, Namun dikemudian hari korban membuat laporan di karenakan tidak puas.

Pasca laporan itu, Polres Langsa langsung mencari keberadaan tersangka dan juga meminta bantuan Abana Murdani.

“Dalam waktu 1 (satu) bulan Tersangka sudah berhasil diamankan, yang Tepatnya 4 November 2023, MR kita tangkap di Gunung Sitoli, Nias,” ujar Kabag Ops Polres Langsa.

AKP Dahlan menambahkan, ada dua korban dari kejahatan tersangka, yaitu berinisial WH (21 tahun) merupakan Tenaga Pengajar serta FA (17 tahun) yang merupakan santri.

“untuk saat ini, Dayah tersebut berjalan seperti biasa yang sudah diambil alih dalam pengawasan Abana Murdani”, ungkap AKP Dahlan.

Kasat Reskrim, Ipda Rahmad turut menyampaikan bahwa kasus dengan dua laporan Polisi ini sudah proses Tahap 1 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polres Langsa sudah melakukan penyitaan barang bukti yang merupakan pakaian luar dan dalam terkait dengan tindak pidana yang terjadi.

Ipda Rahmad menjelaskan, MR dikenakan pasal 50 dan 47 Qanun Aceh no.6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 16,6 tahun tambah 7,5 tahun untuk laporan dengan korban FA.

Sedangkan dengan laporan WH, MR dikenakan pasal 48 dan 46 Qanun Aceh No,6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 14,5 Tahun ditambah 3,7 Tahun

“tersangka MR telah mengakui perbuatannya dengan meruda paksa korban WH sebanyak 4 kali dan dan FH sebanyak tujuh kali”, pungkas Kasat Reskrim, Ipda Rahmad.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *