Satreskrim Polres Nagan Raya Telah Meringkus 3 Warga Aceh Tengah Yang Mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal

FOKUSPOST.COM | Nagan Raya (Aceh) – Satreskrim Polres Nagan Raya telah berhasil meringkus 3 (tiga) orang warga Aceh Tengah yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis bio solar sebanyak 2 (dua) ton.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH. M.M, mengatakan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat.

Dalam penangkapan terhadap 3 orang pelaku, PH, DSU, serta DK tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH.M.M, pada Sabtu 01 April 2023, sekira pukul 01.53 Wib dini hari di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku, serta mengamankan 2 (dua) ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis Pick Up dengan Nopol BL 8313 GI,” pungkas Kasat Reskrim AKP Machfud.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *