Sebanyak 5.575 Narapidana Di Aceh Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-78

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Sebanyak 5.575 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) di Aceh menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, yang terdiri dari 5.553 orang napi dewasa dan 22 orang anak didik LPKA.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan 5.598 narapidana perima remisi hari ulang tahun kemerdekaan RI 2023, namun sebanyak 39 usulan belum menerima SK.

“Masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan,” kata Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.

Lilik Sujandi menjelaskan, dari 5.595 narapidana yang mendapat remisi umum I, sebanyak 798 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan dan 1.176 orang lainnya menerima remisi dua bulan.

Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 1.605 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak 1.306 orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 539 orang, serta penerima remisi enam bulan sebanyak 171 orang.

Adapun narapidana yang mendapat remisi umum II berjumlah lima orang, dengan rincian dua narapidana penerima remisi dua bulan, dua penerima remisi tiga bulan, dan satu penerima remisi empat bulan.

Sementara jumlah narapidana terkait PP No.99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus 2023 sebanyak 2.570 orang.

“2.570 narapidana itu terdiri dari 2.520 narapidana kasus narkotika, 49 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan satu narapidana kasus illegal trafficking,” jelas Lilik.

Berikut data narapidana yang mendapatkan remisi umum per UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Aceh :

1. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa : 412 orang

2. Lapas Kelas IIA Banda Aceh : 432 orang

3. Lapas Kelas IIB Meulaboh : 423 orang

4. Lapas Kelas IIB Kuala Simpang : 306 orang

5. Lapas Kelas IIB Kutacane : 281 orang

6. Lapas Kelas IIB Langsa : 329 orang

7. Lapas Kelas IIB Idi : 291 orang

8. Lapas Kelas IIA Lhokseumawe : 343 orang

9. Rutan Kelas IIB Jantho : 228 orang

10. Rutan Kelas IIB Sigli : 238 orang

11. Rutan Kelas IIB Banda Aceh : 261 orang

12. Lapas Kelas IIB Lhoksukon : 247 orang

13. Lapas Kelas IIB Bireun : 218 orang

14. Lapas Kelas III Lhoknga : 226 orang

15. Rutan Kelas IIB Takengon : 189 orang

16. Lapas Kelas IIB Blangpidie : 182 orang

17. Rutan Kelas IIB Bener Meriah : 182 orang

18. Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli : 141 orang

19. Lapas Kelas III Calang : 112 orang

20. Rutan Kelas IIB Tapaktuan : 122 orang

21. Lapas Kelas IIB Blangkejeren : 116 orang

22. Lapas Kelas IIB Kota Bakti : 85 orang

23. Rutan Kelas IIB Singkil : 87 orang

24. Lapas Kelas III Sinabang : 58 orang

25. Rutan Kelas IIB Sabang : 34 orang

26. LPKA Kelas II Banda Aceh : 34 orang

Sementara isi Lapas dan LPKA se-Aceh per 17 Agustus 2023 pada Aplikasi Sitem Database Pemasyarakatan (SDP) berjumlah 7.962 orang, dengan 6.712 narapidana dan 1.481 tahanan.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *