Sebanyak Tujuh Pelaku Pelanggar Syari’at Islam Di Banda Aceh Jalani Eksekusi Uqubat (Cambuk)

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Sebanyak tujuh orang pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Rabu 2 Agustus 2023. Dari tujuh pelaku maisir tersebut, dua diantaranya merupakan pelanggar syariat perempuan.

Bacaan Lainnya

Plt Kasatpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (PP dan WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan kasus yang sebelumnya ditangani kepolisian daerah (Polda) Aceh tersebut telah melanggar Pasal 16 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka mendapatkan jumlah cambuk yang berpariatif, mulai dari 10 hingga 37 kali cambuk tergantung pelanggaran yang dilakukan,” kata Rizal.

Rizal merinci menurut putusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pelanggar syariat berinisial RB mendapatkan hukuman sebanyak 40 kali cambukan dan dikurangi masa tahanan sebanyak 5 kali cambuk.

Kemudian, FA, 40 kali cambuk dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk, RS dicambuk 40 kali dikurangi masa tahanan tiga kali, HA dicambuk 14 dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk, ZF dicambuk 15  kali dikurangi masa tahanan sebanyak lima kali cambuk.

Selanjutnya, IS dicambuk 25 kali dikurangi masa tahanan sebanyak tiga cambuk , dan AS mendapatkan 25 cambuk dikurangi masa tahanan lima kali cambuk. “Mereka sudah menjalankan semua hukumannnya tadi dan tidak ada yang pingsan saat prosesi cambuk,” tambahnya.

Rizal berharap hal ini menjadi pelajaran untuk para masyarakat yang ada di Aceh khususnya Banda Aceh. Sehingga tidak ada lagi pelangar syariat Islam yang berkeliaran di tanah Serambi Mekkah.

“Karena kita sudah bersepakat menjalankan syariat Islam, dan kita harus mendukung qanun yang telah dilahirkan di Aceh itu semoga ini menjadi yang terakhir,” harapnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *