FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Sepanjang tahun 2023 sejak Januari s/d Juli 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan sebanyak 392 perkara.
“Dari jumlah tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis mati terhadap 12 terpidana perkara narkoba,” tegas Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono, kepada awak media, Rabu 2 Agustus 2023.
Suharjono menyebutkan keseluruhan pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.
Perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak lima perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak empat perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tiga perkara.
Terhadap lima perkara dari PN Idi, kata Suharjono, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa.
Para terdakwa dalam perkara tersebut, katanya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram.
Sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, lanjut Suharjono, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.
Terakhir, katanya, terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe. Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram.
“Saya percaya pada kemampuan para Hakim Tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding yang berat ini. Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut., sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” katanya.
Menurutnya, yang terpenting penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan. Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)







