Ket.Gambar : kantor kepolisian resort (Polres) Labuhanbatu Sumatera Utara.
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Paska di tetapkan nya sebagai tersangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MY mangkir dari panggilan pihak kepolisian Resort Labuhanbatu (Polres) tertanggal 20 Februari 2023, hal tersebut di jelaskan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK,SH,MH, MIK, melalui Kasi Humas Polres IPTU Arwin,
” Bhw terhadap MY selaku sekda Kabupaten Labuhanbatu benar telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli ,petunjuk.(sesuai dengan pasal 184 KUHAP).
Kemudian kata Arwin Terhadap tersangka telah dilakukan panggilan pertama pada tgl 20 februari 2023 namun alasan nya ada tugas di Kalimantan.
Terkait sekda MY kabupaten labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka maka tersangka menguji atas penetapan tersangka tersebut ke ke PN Rantauprapat dengan mekanisme PRAPID.
Demikian penjelasan kami.” Ujar IPTU ARWIN
berawal dari ditahannya YN oleh Polres Labuhanbatu lantaran karena di duga tidak membuat surat pertanggung jawaban(SPJ) pencairan dan penggunaan/ belanja anggaran sekretariat daerah Rp.1 M lebih yang di ambil dari APBD 2017 tersebut, sehingga menjadi temuan BPK.
Kini Polisi kembali menetapkan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinisial MY sebagai tersangka.
Namun penetapan tersangka terhadap MY yang dilakukan pihak kepolisian berbuntut panjang.MY tidak terima atas penetapan yang dilakukan Polisi sehingga melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan melakukan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.
“Sudah masuk pendaftaran permohonan Prapid nya tanggal 20 yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yaitu Akhyar sagala,” kata Humas PN Rantauprapat Sapriono SH MH, Rabu (22/2/2023) di lansir dari konfirmasi Medan Pos.
Kemudian fokuspost.com coba mengkonfirmasi Sekda Labuhanbatu MY melalui via whatsApp (WA) (22/2/23), namun beliau enggan untuk memberikan komentar walaupun terlihat pesan Sudah bercontreng biru.(mk007).