Ket gambar : suasana saat sidang MYS melawan Polres Labuhanbatu
Rantau Prapat-(fokuspost.com)
Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MYS mempra peradilan (Prapid) kan Polres Labuhanbatu karena tidak terima di tetap kan jadi tersangka oleh Kepolisian di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Jum’at (17/3/2023)
Kasus di tetapkan nya Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MYS menjadi tersangka oleh Polres Labuhanbatu berbuntut panjang, pasalnya akibat dari di penetapan tersebut, beliau menempuh jalur hukum dengan memprapidkan Polres Labuhanbatu Ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.
Terlihat sebelum jalan sidang, tim kuasa hukum MYS Akhyar Idris Sagala, SH, MH, hadir ke kantor PN Rantau Prapat. Kemudian tidak berapa lama datang lah pihak Tim dari Polres Labuhanbatu.
Sidang di mulai dengan termohon dari Polres Labuhanbatu menyerahkan Bundelan jawaban secara tertulis. Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada pihak pemohon dari MYS yang di pimpin Akhyar Sagala dkk, untuk tenggat waktu mempelajari jawaban tertulis dari Termohon.
” Mohon izin yang mulia, kita memohon agar sidang di lanjut kan pukul 17.00 Wib.” Ujar Kuasa Hukum Akhyar Sagala dkk.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesepakatan siap atau tidak siap berkas jawaban tertulis harus sudah selesai di pelajari. dan sidang akan di lanjut kan pukul 16.00.Wib.
” Ok kita sepakati sidang di skor dan akan di lanjutkan nanti pada pukul 16.00 Wib.” Ucap Hakim ketua.(mk007)







