Batu Bara-fokuspost.com-Sekjen GWI (Gabungan nya wartawan Indonesia) menyatakan Kepsek SMPN2 Bogak tidak mempunyai etika saat di konfirmasi wartawan, sementara wartawan di mata publik informasi sangat penting baik pemerintah maupun masyarakat. (28/8/2025).
Namun selaku kepsek SMPN 2 Bogak kurang etis dalam konfirmasi terhadap wartawan,ini sangat di sesalkan selaku sekjen GWI terhadap kepsek SMPN 2 Bogak,pegawai negeri sipil selalu menunjukkan bahasa Indonesia yang baik dan sempurna,namun di mata wartawan kepsek SMPN 2 Bogak tidak mempunyai etika bagi wartawan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini menjadi landasan penting dalam menentukan perilaku dan etika bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi ¹ ²:
– *Definisi Kode Etik*: Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.
– *Tujuan Kode Etik*: Menjaga martabat dan kehormatan PNS serta kepentingan bangsa dan negara.
– *Prinsip Etika*: PNS harus bersikap profesional, jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan pelayanan publik.
Sekjen GWI angkat bicara terkait kepsek SMPN 2 Bogak minta Bupati Batu Bara H.Bahar siagian supaya dicopot, sebab kurang beretika selaku guru terhadap wartawan saat di konfirmasi.(Tim Media)