FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Persertifikatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu 03 Mei 2023 pukul 10.00-17.00 Wib.
Mantan Bupati Aceh Tamiang Priode 2017-2022 itu datang didampingi dengan kuasa hukumnya Junaidi, M. Nasir, dan Zulfan.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan, pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi pemberkasan yang akan disiapkan menjadi berkas perkara,” Selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh saat dikonfirnasi oleh awak media Kamis, 04 Mei 2023.
Selanjutnya Plh Kasi Penkum Kejati Aceh juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu Mursil dicecar 37 pertanyaan dari materi pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas pokok, serta fungsi tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2009, ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara yang dikuasai oleh tersangka T. Yusni Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, serta sebagai penerima ganti rugi T. Rusli.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh menjelaskan, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum, dan tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang tahun 2009.” ini berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berkisar Rp 64 miliar,” jelas Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab.
Ali Rasab juga menjelaskan, Mursil yang berstatus sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009 dinyatakan melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara dengan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan Sertifikat Hak Milik.
Sedangkan T. Rusli lanjut Ali Rasab berperan sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
“Ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)







