FOKUSPOS.COM | Maluku – Hari Selasa depan tanggal 29 Agustus 2023, berkas dugaan kasus korupsi atau penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Ohoilahin Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru diserahkan ke Kejaksan Negeri Buru untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh kepala Inspektorat Kabupaten Buru Sugeng Widodo lewat pesan singkat Watts App menjawab pertanyaan media ini, Namlea, (24/8/2023).
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan ADD/DD tahun 2020/2021 ini berawal dari laporan masyakarat di dampingi Lembaga Investigasi Aset Negara (BIAN) ke Kejaksaan Negeri Buru pada tanggal 13 Desember 2022.
Setelah melewati berbagai tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku, maka Selasa depan dipastikan berkas dugaan penyalahgunaan ADD/DD diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh Inspektorat Buru karena dianggap sudah rampung.
Sebagaimana sudah diberitakan berulang kali oleh berbagai media, bahwa ada dugaan Pejabat Desa Ohoilahain berinisial BB melakukan penyalagunaan dana desa dengan cara mar up dan fiktif anggaran.
Kaperwil Maluku (SP)