FOKUSPOST.COM | Blang Pidie (Aceh) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (45 tahun), warga Gampong Rambong, Kecamatan Setia, Kabupaten Barat Daya (Abdya) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie, Sabtu (11/03/2023).
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tertangkap tangan saat hendak menyeludupkan narkiba jenis sabu kedalam lapas Blangpidie.
Informasi yang diterima awak media, sabu yang dimasukan ke dalam tahu goreng tersebut hendak diantarkan kepada suaminya berinisial TM, yang merupakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Kalapas Kelas II B Blang pidie, Achmad Widodo mengatakan, sebelum penangkapan terjadi, petugas P2U Lapas, Renold Zifa Muntasir dan Fahrul Juliansyah dibawah komando Feriadi melakukan pemeriksaan terhadap barang pelaku A yang hendak dia kirim ke dalam Lapas.
“Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas kita dan juga memeriksa makanan yang dibawa oleh pelaku A, yang mana makanan tersebut berupa tahu goreng dan hendak dia antarkan untuk suaminya yang berada di dalam Lapas,” terang Achmad Widodo kepada awak media melaui via telepon seluler.
Lanjutnya lagi, pada saat memeriksa puluhan tahu goreng yang dibawa pelaku tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dibalut oleh pelaku didalam makanan dengan berat keseluruhan di perkirakan mencapai 2 gram.
“Ketika petugas kita memeriksa semua tahu goreng yang dibawa dan juga disaksikan oleh pelaku, ditemukanlah sabu dalam tahu goreng tersebut, di saat kita mintai keterangan pelaku mengaku bahwa sabu tersebut hendak dia bawa ke dalam Lapas atas permintaan suaminya,” pungkas Kepala Lapas Kelas II B Blangpidie.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)