Seorang Kakek Di Aceh Utara Terpaksa Mendekam Di Penjara Karena Telah Mencabuli Cucunya Yang Masih Berusia 8 Tahun

FOKUSPOST.COM | Aceh Utara – Seorang Kakek inisial H (61 tahun) warga Lhoksukun, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa mendekam di penjara karena diduga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, H ditangkap di gudangnya pada Selasa 28 Maret 2023.

“Saat ini H masih diperiksa intensif,” ujar Kapolres Deden dari melansir awak media Minggu (02/04/2023).
Kapolres Aceh Utara Deden mengatakan, bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku H pada 21 Januari 2023 dan aksi pelaku dilakukan berulang kali.

“Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku telah berulang kali hingga 21 Januari 2023, saat itu korban menginap di rumah pelaku yang bukan kakeknya,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku selalu mengancam setiap selesai mencabuli korban, Perbuatan tersebut akhirnya terungkap saat korban mengadu kepada orang tuanya.

“Korban menceritakan mengapa bagian kemaluanya terasa sakit, sehingga orang tua korban melaporkan dengan kejadian itu ke Polres Aceh Utara,” jelas Kapolres.

Dari hasil keterangan beberapa orang saksi dan sejumlah barang bukti yang cukup kemudian petugas meringkus pelaku H, kini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Aceh Utara.

“Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 8 Tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *