FOKUSPOST.COM | NAGAN RAYA — Keuchik dan aparatur Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, terseret kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melakukan pemerasan terhadap warganya.
Seorang keuchik dan sekdes serta tiga Kepala Dusun (Kadus) itu terpaksa diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya lantaran diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dengan berdalih dasar qanun kepada masyarakat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan dari warga Gampong setempat dengan nomor LP/40/V/2023/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 23 Mei 2023.
Kata dia, motif dugaan pungli itu menggunakan qanun seolah-olah membenarkan menarik uang 10 persen dari setiap warga yang akan menjual tanah. Hal itu keharusan diberikan kepada Keuchik.
“Sudah kita cek dalam qanun tidak ada, kalaupun ada, hal itu tidak boleh lebih dari aturan pemerintah. Beliau melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar pasal tentang tindak pidana pemerasan sesuai pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKP Machfud, Rabu 7 Juni 2023.
AKP Machfud menceritakan pada Senin 30 Januari 2023 sekitar Pukul 18.30 WIB Pelapor pergi menuju ke Kantor Desa Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, untuk mengurus surat keterangan jual beli tanah yang akan dibeli korban di daerah Gampong Serba Jadi.
“Sesampainya di sana, korban bertemu Ruliyanto, Sekdes Gampong Serba Jadi. Ia menjelaskan kedatangannya tersebut untuk membuat surat keterangan jual beli tanah,” terang Machfud didamping KBO Reskrim, Kasat Intelkam, Humas, Kasi Intel Kejari, Inspektorat dan Perwakilan DPMGP4.
Setelah itu, Sekdes Ruliyanti berkata bahwa untuk pembuatan surat tersebut dikenakan biaya 10 persen dari harga jual tanah, hal tersebut sudah merupakan peraturan dan ketetapan di Gampong Serba Jadi yang tertuang di dalam qanun.
Mendengar hal tersebut korban bingung. Ia bermaksud akan membicarakan dulu kepada keluarganya. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, Wahmin Kadus datang ke kios milik Korban dan bilang bahwa surat tersebut sudah ditandatangani oleh Keuchik Sutarno
“Korban sempat meminta agar pemotongon 10 persen tersebut bisa kurang lagi, namun Wahmin tidak menerima karena hal tersebut sudah merupakan ketetapan gampong,” sebutnya.
Karena korban sangat memerlukan tanah tersebut, maka dengan berat hati ia membayar potongan 10 persen sebesar Rp 5 juta rupiah kepada Wahmin disertai dengan bukti kuitansi.
AKP Machfud menerangkan setiap penjualan tanah itu yang mengaturnya adalah DPMGP4. Di kecamatan pun ada, tapi tidak sampai 10 persen. “Berarti memang terduga pelaku menggunakan qanun untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Kata Machfud, penanganan tersebut dimasukkan ke pidana umum bukan khusus karena yang dirugikan masyarakat bukan negara. “Para terduga akan dikenakan sanksi pasal pemerasan pungkasnya,”
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)







