FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S yang bertugas di salah satu Puskesmas Labuhanbatu Selatan di duga melakukan penipuan dan penggelapan uang salah seorang korban berinisial J, hal tersebut di sampaikan oleh J kepada awak media online di depan Mapolres (6/7/2022) Ikabina Jln MH Thamrin no. 7 Rantau Prapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
J menjelaskan kepada awak media bahwa, S yang seorang PNS saat itu menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades) di salah satu Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada mengerjakan sebuah sumur bor dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019. Kemudian S yang sudah kenal lama dengan J meminjam uang J untuk pengerjaan proyek Tersebut dengan alasan hasil dari keuntungan dari modal J akan di bagi.
Merasa sudah kenal lama dengan S, J percaya dan memberikan uangnya kepada S, mengingat S adalah oknum PNS sehingga pada saat memberikan sejumlah uang tersebut pada tahap pertama tanpa ada di dasari bukti atau kwitansi yang mengikat.
” Itulah yang kita kecewakan bang, awalnya kita percaya mengingat sudah kenal lama, rupanya karena sudah bagus kita, jangankan hasil dari keuntungan duit saya yang di pinjam nya pun tak di kembalikan. ” Cetus J kepada awak media online.
Di lanjutkan J kembali, pada saat pemberian pinjaman uang pada tahap kedua, J sudah mulai curiga dengan S dan menyuruh S untuk membuat bukti atau berupa kwitansi supaya S tidak mengingkari janjinya. Kemudian setelah itu J memberikan Kwitansi yang bermaterai dengan sejumlah uang yang tertera sebesar Rp. 20 Juta.
” Kwitansi itu ada dua bang, yang pertama S berjanji akan memulangkan pada tanggal 15 Mei 2021, kemudian pada saat di tagih S memohon agar minta di beri waktu sehingga di buat lah kwitansi ke dua yang isinya S berjanji akan memulangkan pada tanggal 11 November 2021.” Jelas J.
Pada bulan Januari 2022, menurut J, beliau coba menghubungi pihak S kembali, agar mengembalikan uangnya, kalau tidak kata J, dia akan melaporkan penipuan dan penggelapan yang sudah di lakukan oleh S dan akan menempuh jalur hukum, kendati demikian niat baik oleh saudari S tidak ada maka dengan berat hati saya resmi melaporkan S di Polres Labuhanbatu, tandas J mengakhiri.
Ketika awak media mengkonfirmasi S di salah satu tempat kerja S (7/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wib, di salah satu Puskesmas di Labubanbatu Selatan, membenarkan bahwasanya, kedua kwitansi tersebut memang benar dia yang menandatanganinya.
“Saya berupaya untuk mengembalikan kepada saudara J, sebab saya tidak ingin menginap di polres, makan berdiri, minum. Berdiri, saya juga mau lebaran sama anak anak. ” Sebut S kepada awak media nada sedih.
Hingga berita ini di turunkan J sudah melaporkan S kepada pihak berwajib dengan nomor : STTPL / 526 /IV / 2022 / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDASU.
(HD)