Seorang Pemuda Jambret Tas Pelajar Diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Foto : Seorang Pemuda Jambret Tas Pelajar Saat Di Amankan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

 

Bacaan Lainnya

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH —

 

Seorang pemuda berinisial RZ, 28 tahun, diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Kamis 5 Oktober 2023, karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS, 15 tahun, warga Gampong Pineung, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu 30 September 2023. Kejadian itu terjadi saat korban sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok.

Aditiya menjelaskan, saat itu korban berpapasan dengan RZ di jalan T Chiek Dipineung XVII, Lorong Anggur, Kemudian pelaku berbalik arah san langsung menarik tas ransel korban berwarna hitam di samping tangan kanannya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Gampong Rukoh. Berdasarkan informasi tersebut, tim mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat.

Ia mengungkapkan, kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan ayah korban bernama Saiful, 49 tahun. “Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 september 2023 sekira pukul 21.39 WIB,” kata Fadhillah, Jumat 6 Oktober 2023.

Selain itu, Aditiya menyebutkan adapun tas milik korban berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple pensil, pakaian, dan buku berhasil dibawa kabur pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit handphone Iphone 14 Plus warna ungu, satu unit Ipad Pro merek iPhone warna silver, satu unit Apple pensil, dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *