Foto : Seorang Residivis Maling Saat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat
FOKUSPOST.COM | Kota Langsa –
Seorang pria inisial RA (22 tahun), warga Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat setelah berulang kali melakukan aksi pencurian di Langsa.
“RA telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali,” ujar Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH.
Fahmi mengatakan, tersangka RA tergolong nekat masuk ke rumah warga di Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Saat itu ia berhasil membawa kabur 3 unit handphone milik korban.
RA diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (5/10/2023) pukul 05.30 Wib.
Sebelumnya, pihak berwajib menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Kejadian ini berawal pada 05 Agustus 2023 pukul 05.30 Wib, tersangka RA datang ke rumah salah satu korban warga Gampong Lengkong dan masuk dengan cara mencongkel jendela.
“Waktu itu tersangka RA menggondol 3 unit handphone diantaranya merk OPPO A3S, Soni Xperia dan Realmi milik korban,” demikian pungkas Kapolsek Langsa Barat.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)