Seorang Suami Memergoki Istrinya Tengah Berduaan Dengan Pria Lain Di Dalam Mobil

 

FOKUSPOST.COM | NAGAN RAYA — Seorang suami di Nagan Raya, Aceh, memergoki istrinya tengah berduaan dengan pria lain di dalam mobil.

Menurut informasi yang diterima awak media, peristiwa itu terjadi  pada Kamis 01Juni 2023 menjelang dini hari di perkarangan salah satu Komplek Perkantoran di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kejadian itu berawal dari sang suami menaruh curiga terhadap Istrinya berinisial Z, (32 tahun) seorang tenaga honorer dengan pria F, (36 tahun) seorang ASN di instansi berbeda.

Kedua pelaku yang diduga kuat melanggar ikhtilat dan khalwat itu awalnya tidak mengetahui bahwa suaminya Z telah memasang Global Positioning System (GPS) di mobil yang sering dipakai istrinya itu.

Mengetahui jejak sang Istri pergi ke sebuah tempat, dan ternyata bersama seorang pria, sama-sama sudah memiliki pasangan dan anak, itu berada di sebuah lingkungan dinas komplek perkantoran, suami Z langsung menuju titik koordinat GPS.

Mendapati istrinya berduaan dengan pria lain, suami Z lantas menghubungi aparatur Gampong dan melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja- Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya yang langsung mendatangi ke lokasi.

Saat itu, pada Kamis tengah malam (malam Jum’at), suami Z bersama aparat Gampong dan Satpol PP-WH mendapati keduanya di dalam mobil yang diduga sedang bermesum. Keduanya merupakan warga Gampong yang berbeda, Kini mereka telah diamankan ke Satpol PP-WH Nagan Raya.

Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam, Satpol PP-WH Nagan Raya, Syafaruddin, kepada wartawan membenarkan prihal dengan kejadian tersebut, Dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat, saat ini masih diamankan di Satpol PP-WH.

“Guna menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas membawa keduanya ke Satpol PP untuk diamankan, supaya kasus itu bisa diproses sesuai aturan hukum berlaku, Kita sudah siapkan surat SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) guna dikirim ke jaksa,” katanya Kamis 08 Juni 2023.

“Sementara keduanya masih berada di Satpol PP-WH sejak 3 Juni lalu, agar Kasus itu segera diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP-WH, serta laporan perkara dari suami wanita Z yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat, Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *