FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Seorang ustadz dan tiga da’i cilik asal Aceh tertahan selama 24 jam di Bandara Internasional Kuala Lumpur ( KLIA), Malaysia sejak Rabu (24/5/2023) siang dan akan dideportasi.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Persatuan Melayu Berketurunan Aceh Malaysia ( Permebam), Datuk Mansyur Usman kepada awak media Kamis (25/5/2023) sore.
Da’i cilik Aceh yang ditahan selama 24 jam oleh Imigrasi Malaysia, yakni Muhammad Liza Zawawi (12), Muhammad Ijlal Al Fattah (11), Saif Al Dhawy Ramadhan (13), dan Ustadz Fuad Rizal Ishak (37) sebagai pendamping.
Menurut Datuk Mansyur, mereka datang ke Malaysia untuk menghadiri Majlis Ilmu Madani bersama Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, Mantan Mufti Mesir Syekh Prof Dr Ali Jum’ah Al-Azhari, dan Ulama besar Yaman Habib Umar bin Muhammad bin Salim Ben Hafidz.
Kegiatan tersebut akan digelar pada Jumat (26/5/2023) di Masjid Putra, Putrajaya.
“Jadi mereka ini mau menghadiri Majlis Ilmu Madani bersama PM dan Habib Umar. Ketika tiba di KLIA 2, mereka ditahan oleh pihak imigrasi,” ungkapnya.
Dikatakan Datuk Mansyur, penahanan sementara dan deportasi ini merupakan hal yang wajar di Malaysia.
Hal itu disebabkan banyakanya kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang marak terjadi dengan berbagai modus.
“Jadi banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi di sini. Anak-anak yang di bawa ke Malaysia, sampai ke sini tidak kembali lagi, hilang,” ujarnya.
Datuk Mansyur mengatakan, dirinya baru mengetahui ada seorang ustadz dan tiga da’i cilik asal Aceh yang tertahan di KLIA setelah diberi informasi oleh temanya pada Rabu sore.
Dikarenakan waktu sudah menjelang malam dan jarak KLIA yang cukup jauh dari rumahnya, Presiden Permebam ini kemudian melakukan komunikasi intensif dengan pejabat di Putrajaya.
Kemudian pejabat tersebut melakukan kontak langsung kepada pihak imigrasi agar empat orang tersebut di beri izin untuk memasuki Malaysia.
Namun secara tegas, pihak imigrasi menyatakan bahwa empat orang tersebut sudah dinyatakan NTL (Not to Land), sebuah peringatan untuk tidak memasuki negara.
Kendati demikian, pihak imigrasi kemudian menjelaskan kalau mereka bisa mengizinkan masuk empat orang tersebut apabila ada warga Malaysia yang memberi jaminan.
Apabila itu tidak dapat dilakukan, imigrasi akan melakukan deportasi kepada empat warga Aceh ini pada Kamis (25/05/2023) pagi.
“Saya maju sebagai penjaminya karena saya sudah menjadi warga Malaysia. Jadi besok paginya saya langsung urus segala dokumen,” ungkapnya.
Tidaklah mudah bagi seorang Datuk Mansyur untuk menjadi jaminan, sejak pagi dia harus mendatangi kantor imigrasi pusat untuk mengurus segala dukumen persyaratan.
Setelah itu ia menuju kantor imigrasi bandara KLIA untuk melakukan proses lebih lanjut.
Di sana Datuk Mansyur harus menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti kartu identitas, lalu pengambilan sidik jari, hingga rekam biometrik.
“Saya mengurusnya dari jam 11 sampai 14 siang (waktu setempat) di kantor operasional bandara. Standar operasional prosedur (SOP) mereka memang ketat,” ungkapnya.
Baru setelah itu Ustadz Fuad dan tiga da’i cilik Aceh ini dizinkan masuk ke Malaysia atas jaminan Presiden Permebam, Datuk Mansyur Usman.
Sementara itu, Ustadz Fuad kepada awak media mengatakan, dirinya bersama tiga da’i cilik ini berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Rabu (24/05/2023) pagi menggunakan pesawat AirAsia.
Pada saat pemeriksaan dokumen di imigrasi bandara SIM, ada surat yang lupa dikembalikan.
Surat tersebut yaitu surat kuasa yang menerangkan bahwa orang tua ketiga da’i cilik itu mengizinkan mereka untuk berangkat ke Malaysia guna mengikuti Majlis Ilmu Madani.
“Permasalahannya ada di surat kuasa saja. Surat itu sudah ada, tapi diambil oleh pihak imigrasi di Bandara SIM dan lupa dikembalikan. Jadi pas kami sampai di KLIA, surat itu diminta,” jelasnya.
Ustadz Fuad kemudian menjelaskan permasalahannya dan mencoba menunjukkan surat kuasa itu dalam bentuk softcopy.
Namun pihak imigrasi Malaysia tetap menolak dan tidak mengizinkan mereka untuk memasuki Malaysia.
Sehingga mereka ditahan dan akan dideportasi pada keesokan harinya.
“Tapi Alhamdulillah berkat jaminan dari Datuk Mansyur, kita dapat memasuki Malaysia,” terangnya.
Sejatinya, kata Ustadz Fuad, mereka ini merupakan bagian rombongan dari Aceh yang seharusnya berangkat pada Senin (22/5/2023).
Namun karena paspor ketiga da’i cilik ini yang belum siap, sehingga mereka menunda keberangkatan bersama rombongan.
“Jadi mereka ini berangkatnya belakangan bersama saya” tuturnya.
Mereka dijadwalkan akan kembali ke Aceh pada Senin (29/05/2023).
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)