FOKUSPOST.COM | Simeulue (Aceh) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Rodolphe Antoine Paul Deturmeny ditangkap Polisi karena kerap membuat keributan di Pulau Simeulue Aceh, Antoine diduga mengidap gangguan jiwa, hingga membuat resah warga sekitar.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko dalam keteranganya kepada wartawan mengatakan, warga Prancis tersebut diamankan karena diduga telah mengalami gangguan jiwa dan selalu meresahkan warga di Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Selasa (14/03/2023).
Lanjut Kapolres, Antoine diamankan warga dan pihak kami pada Minggu (12/03/2023) malam, karena Antoine tersebut kerap membuat onar (keributan) serta menggangu warga sebelum di tangkap.
Polisi menduga Antoine menggalami gangguan jiwa sehingga segera dibawa ke Pukesmas setempat, Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesbangpol, Kabupaten Simeulue serta petugas imigrasi Meulaboh, Antoine akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) simeulue untuk mendapat perawatan.
“Tindakan yang diambil anggota merupakan suatu bentuk pelayanan Polri yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” jelas Kapolres.
Antoine diketahui baru seminggu keberadaanya di Simeulue sebagai wisatawan (turis) namun sebelumnya sempat tinggal cukup lama di sana dan pulang ke negaranya di saat Pandemi Covid-19.
Antoine diamankan karena ianya memegang sebuah besi di jalan sambil membuka baju dan berteriak-teriak sehingga membuat warga resah dan takut, pungkas Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)







