Seorang Wartawan Kembali Menjadi Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Humas DPRD Muaro Jambi Di Polisikan

FOKUSPOST.COM | Jambi – Wakil Ketua Umum 1 Aliansi Pewarta Merah Putih (APMP) RI, Muh. Husain Syukur angkat bicara terkait insiden kekerasan terhadap seorang Jurnalis yang mana dilakukan oleh seorang oknum Humas DPRD, kabupaten Muaro Jambi.

“Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) RI 1 dari Aliansi Pewarta Merah Putih, bahwasanya apa yang dilakukan oleh oknum Humas DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut telah melakukan pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1) Barang siapa setiap orang dengan sengaja Menghambat, Merintangi,Menghalang-halangi kinerja Watawan dapat di pidana penjara selama 2 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku,” jelas Waketum RI dari Aliansi Pewarta Merah Putih.

Lanjutnya lagi,” Meminta kepada pihak penegak hukum (Polri) agar kiranya dapat melakukan penahanan terhadap pelaku tanpa ada tebang pilih, dikarenakan negara ini adalah negara hukum jangan sampai oknum tersebut bebas melakukan aktifitasnya,” tegas Waketum RI 1 yang juga seorang Jurnalis di salah satu Media Online Jurnalistik24news.com.

Ada seorang wartawan di Jambi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum staf humas dan protokol Sekrerariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Dugaan pengeroyokan ini terjadi di ruangan humas dan protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa 11 April 2023.

Dari peristiwa dugaan pengeroyokan ini baru terhenti setelah sejumlah rekan wartawan lainya melerai.

Korban yang bernama Syamsuri seorang wartawan di media online Sniperkasus, Akibat dengan teejadinya pengeroyokan tersebut, Syamsuri (korban) mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri.

Kemudian korban yang didampingi sejumlah rekan se profesinya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muaro Jambi pada Rabu,12 April 2023.

“Saya atas nama korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Muaro Jambi atas tindak pidana pengeroyokan terhadap saya, dan Saya juga sudah telah melakukan visum di Rumah Sakit Ahmad Ripin,” ungkap korban.

Saat dijumpai korban seusai membuat laporan di Polres Muaro Jambi, korban Sayamsuri menuturkan, dengan kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat korban dan rekanya tengah mengkonfirmasi prihal kerjasama publikasi ke bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi, “Satu orang oknum ASN serta dua oknum Honorer di Humas DPRD Muaro Jambi ikut terlibat, terang korban Syamsuri.

Saat kejadian, korban Syamsuri tengah mempertanyakan tentang alasan pengembalian berkas tagihan publikasi milik salah seorang rekanya yang merupakan salah seorang wartawan media cetak dan online di Jambi ke Staf Humas dan Protokol DPRD Muaro Jambi.

“Mereka tidak memberikan jawaban dan langsung mengembalikan berkas tagihan, saat Syamsuri (korban) pertanyakan apa masalahnya serta apa alasanya mereka tidak bisa memberikan jawaban dan malah menyikapinya dengan arogan dan emosi,” jelas korban.

Korban Syamsuri berharap Polres Muaro Jambi agar dapat segera menindaklanjuti laporanya, Dengan laporan ini saya berharap kepada Kapolres Muaro Jambi dan Kasatreskrim untuk dapat menindaklanjuti laporan saya ini secara tegas, Karena ini menyangkut profesi jurnalis,” Dan kami selaku jurnalis tidak ingin diperlakukan secara anarkis,” pungkas Syamsuri.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *