Sepanjang Priode Januari s/d Juli 2023 Kejati Aceh Telah Tuntut Mati 26 Terdakwa Kasus Narkotika

 

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh — Sepanjang periode Januari-Juli 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut mati sejumlah 26 terdakwa perkara narkotika di Aceh.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, menyebutkan Kejati Aceh juga telah menyelesaikan 106 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Program Restorative Justice ini merupakan program unggulan dari Kejaksaan Agung, tentunya di wilayah kita harus bisa menyukseskan program tersebut,” kata Bambang, saat press conference memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Sabtu 22 Juli 2023.

Namun, lanjutnya, di Aceh dalam menjalankan program tersebut pihaknya tidak mengalami kesulitan, karena adanya penerapan Syariat Islam. Sehingga, tataran masyarakat Aceh sangat mendukung keberadaan Restorative Justice.

Dalam periode ini, kata Bambang, Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima 234 SPDP dengan status P-21 sebanyak 132 perkara. Untuk rinciannya, tindak pidana terhadap orang dan harta benda 13 perkara, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya 31 perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 84 kasus, tindak pidana terorisme dan lintas negara 4 perkara.

Pada kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan capaian kinerja Kejati Aceh di masing-masing bidang lainnya periode Januari-Juli 2023. Hal ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada kinerja Bidang Pembinaan, dalam rangka peningkatan SDM Jaksa dan pegawai TU, Kejati Aceh telah mengirim peserta untuk mengikuti berbagai jenis Diklat sejumlah 52 peserta. Lebih lanjut, melalui bidang ini Kejati Aceh juga telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp14.254.849.976 dari berbagai jenis pendapatan.

Selanjutnya, pada Bidang Intelijen, Kejati Aceh telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya melakukan pemantauan terhadap jalannya proses Pemilu di Aceh, mengajukan permohonan cekal terhadap Suhaidi Yahya dan M. Zaini kepada Imigrasi melalui Kejaksaan Agung, melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan (PAKEM) yang berkembang dalam masyarakat.

Lebih lanjut, sebut Bambang, mendukung program Presiden dalam menekan angka kasus stunting di Aceh, dengan melakukan “Gerakan Pencegahan Stunting” dengan pilot project di Kab. Aceh Utara dan Aceh Timur. Melakukan sosialisasi program Jaga Desa di tiga Kabupaten/Kota, yaitu di Kota Sabang dengan peserta seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong se-Aceh, di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar dengan peserta para Keuchik.

Lalu, melakukan pemantauan inflasi bahan pokok di wilayah Aceh. Melakukan pemantauan kegiatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh dengan melakukan kerja sama dengan Kanwil Kemenag Aceh dan Kanwil BPN Aceh.

Adapun, di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Aceh dalam kurun waktu Januari-Juli 2023 telah melakukan penyelidikan sebanyak dua kasus.

Melakukan penyidikan sebanyak dua perkara. Melakukan prapenuntutan/penelitian terhadap berkas perkara, baik yang berasal dari hasil penyidikan sendiri, maupun dari hasil penyidikan Polda Aceh sebanyak tiga perkara. Melakukan penuntutan sebanyak 3 perkara. Melaksanakan putusan Pengadilan/eksekusi sebanyak tujuh perkara.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Aceh telah melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya mengadakan MoU dengan Kanwil BPN Aceh, Kanwil Kemenag Aceh dan Unsyiah. Memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara. Melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 10.950.120.000.- dalam perkara perdata. Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak lima kegiatan.

Kemudian, memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) sebanyak 11 kegiatan. Memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, baik secara luring maupun daring melalui website Kejati Aceh.

Berikutnya, pada Bidang Pengawasan, Kejati Aceh telah menyelesaikan lima laporan pengaduan. Tak hanya itu, Kejati Aceh juga telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada empat orang jaksa dan dua orang pegawai TU yang melakukan pelanggaran disiplin dengan jenis hukuman yang bervariasi, mulai dari hukuman ringan sampai dengan hukuman berat.

Terakhir, para kinerja Bidang Pidana Militer yang merupakan bidang baru pada struktur organisasi Kejaksaan RI, hingga kini masih terus melakukan sosialisasi tentang tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Pidana Militer.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *