Ket gambar : kuasa hukum MYS saat Sekda melawan Polres Labuhanbatu!!
Rantau Parapat-( fokuspost.com)
Sidang Lanjutan Pra peradilan (Prapid) Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MYS melawan Polres Labuhanbatu terus berlanjut, guna mengetahui kebenaran sesuai dengan data dan fakta, di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat Jalan SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kacamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Selasa, (21/3/2023)
Tim kuasa dari Polres Labuhanbatu di hadiri oleh Ramli, Lamroh Sinaga Parlin Ritonga, Dedi, sementara pihak dari Kuasa hukum Sekda (MYS) yakni Akhyar Idris Sagala dkk juga turut hadir. sidang kali ini di lanjutkan untuk membuktikan kebenaran terkait Polres Labuhanbatu menetapkan Sekda sebagai tersangka.
Dari Pengakuan Kuasa hukum MYS Akhyar Idris Sagala dkk bahwa dugaan uang yang 1.5 M ada beberapa instansi yang telah menerima mulai dari instansi Kepolisian, Kejaksaan Kodim, Kompi, dan lain sebagai nya
Mantan Asisten II saat di hadirkan sebagai saksi saudara Nasrullah menjelaskan bahwa ada tiga bagian yang di bawah naungan nya yakni bagian Perekonomian, sosial dan pembangunan.
Menurut keterangannya, di bagian Perekonomian ada Ikramsyah sebagai Kepala Bagian ( Kabag) Perekonomian, Bangun Siregar menjabat sebagai Kabag Sosial dan Suriyani menjabat sebagai Kasubbag Pembangunan.
Nasrullah memaparkan mekanisme pencairan uang, Yang pertama sekali kata nya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian setelah sesuai dengan DPA, terus PPTK mengajukan pengambilan uang sama bendahara.kemudian pejabat PPTK melaksanakan kegiatan, setelah melaksanakan kegiatan, mereka (PPTK.red) membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut. Kemudian, PPTK ajukan lagi sama KPA apakah sesuai dengan DPA tersebut. setelah itu bendahara naikkan ke Pengguna Anggaran (PA), bendahara membuat cek atas persetujuan PA yang intinya penarikan uang harus ada tanda tangan bendahara dan PA, jadi beliau mengklaim saat itu di Asisten II tidak ada di temukan penyalahgunaan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) tahun 2017.
ujarnya waktu sidang di hadapan majelis Hakim.
Terpisah, saat media mengkonfirmasi Kuasa hukum MYS yakni Akhyar Idris Sagala dkk Selasa malam (21/3), beliau memberikan komentar yang menohok
” Sampai sekarang ini uang persediaan itu terungkap fakta baru hilangnya di unit kerja di Asisten I dan Asisten III berdasarkan keterangan dari saudara Nasrullah sebab dia tidak di undang oleh BPKP , yang di undang saat itu Asisten I dan Asisten III, alasannya karena ada temuan di situ.” Sebut Akhyar.
Akhyar melanjutkan, berdasarkan dari LHBPK dan testimoni keterangan tertulis yang bermaterai 6000 dari saudari YN (eks bendahara.red) pada saat itu ada sekitar 49 orang atau ajudan atau Instansi, uang yang hilang sekitar 1,1 M sebagai contoh yang sudah memulangkan Sofyan Hasibuan SE (eks Asisten I.red) kemudian ada yang menerima juga dari pihak Polres Labuhanbatu, Kodim, Kompi dan instansi lainnya termasuk mantan Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, Wakil Bupati, Bupati yang di acara Buka bersama dan baju pramuka, banyak orang orang yang menerima itu, kemudian penerima tersebut menerima nya ada yang berfariasi ada yang 1,5 Juta , 3 Juta, ada yang 10 Juta yang langsung minta ke bendahara bukan melalui ke klien kita, ucapnya.
Jadi uang itu lanjut Akhyar seperti kata saksi tadi keluar dari unit kerja Asisten III dan Asisten I. dan ternyata uang ini sudah di ambil jauh jauh hari. Kemudian yang belum jelas itu sekarang uang yang 1,1 M yang di cairkan tanggal 11 dan 4 Agustus 2017 itu, tidak di ketahui sampai sekarang di mana dan tidak bisa di buktikan penyidik. Kemudian penyidik ini tidak jelas katanya uang ini di Sekdakab, padahal Sekdakab itu ada 3 (tiga) unit kerja. Uang ini kan untuk di unit kerja itu, unit mana mereka tidak jelaskan atau tidak bisa membuktikan unit kerja mana uang itu hilang, tandasnya.
Di beritakan sebelumnya, mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN ditahan Polres Labuhanbatu. lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
Penyelewengan itu menurut informasi di himpun YN diduga tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hingga menjadi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).
Temuan tersebut hingga akhirnya harus menyeret nama Sekda Labuhanabatu MYS dan di tetapkan oleh Polres Labuhanbatu menjadi tersangka sehingga, pihak Kuasa hukum Sekda yang di pimpin Akhyar Idris Sagala dkk melakukan upaya hukum perlawanan dengan memprapid kan Pihak Polres Labuhanbatu
Sidang di lanjutkan pada hari Senin pada tanggal 27 Maret 2023.(mk007)