FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Sidang terdakwa Bandar Narkoba Firman Pasaribu (FP) alias Roy, alias Man Batak kembali di skors, dan akan di lanjutkan pada pukul 17.30, pihak Penasehat Hukum dari Man Batak Tengku Fitra Yufina SH, membacakan pledoi pembelaan clien nya kepada majelis Hakim secara tertulis, di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Kabupaten Labuhanbatu, sumut, kamis, (17/2/2022), sekitar pukul 11.05 wib.
Terlihat Hadir saat sidang Jaksa penuntut umum (JPU), theresia tarigan dan Maulitasari Siregar, sementara Andrea Tulus M. Sihotang tidak nampak saat sidang lanjutan pembacaan pembelaan, di hadapan Majelis hakim yaitu Delta Tamtama, Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan, hakim anggota penasehat hukum serta terdakwa.
Proses persidangan masih tetap di laksanakan secara via online ( virtual), di Lapas Rantau prapat, Man Batak di tuntut dan di jerat oleh JPU dengan undang undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terbukti bersalah memiliki Sabu seberat 5000 gram (5 Kg) serta pencucian uang dari hasil Tindak pidana narkotika untuk di jadikan kekayaan.
Menurut Pihak Penasehat hukum Man Batak, Tengku Fitra Yufina SH, beliau keberatan menyinggung soal TPPU yang tertuang dalam pasal 3 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,
” Dari sidang ke dua, saya tu buat persepsi keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menjatuhkan 2 undang undang yang berbeda dalam satu dakwaan. Seharusnya di buktikan dulu narkobanya, setelah narkoba nya inkrah baru TPPU, apakah emang benar mengalir atau nggak dana dana itu ke pembelian pembelian aset. ” Sebut Tengku.
Kemudian kata Tengku, kalau korupsi itu ya oke lah tindak pidana pencucian uangnya ada, karena merugikan uang negara. Kalau ini, siapa yang di rugikan?.
Kenapa bisa menggabungkan 2 undang undang yang berbeda dalam satu dakwaan, dan menurut saya itu batal demi hukum. Dan Saya akan melakukan upaya hukum sampai kasasi tentang kebenaran materil tersebut.. ” Jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Harta kekayaan dari terdakwa Man Batak berupa barang bukti 5 unit Mobil mewah yaitu Xpander, L300, Pajero, CRV, Jeep Rubicon serta 14 sertifikat tanah dan bangunan di rampas untuk di serahkan ke negara menjadi buah bibir perbincangan insan pers yang mengikuti proses sidang tersebut.
Sementara barang bukti berupa sabu 5000 gram (5Kg) senpi jenis airsoftgun, di rampas untuk di musnahkan.
Sidang di skors, dan di lanjutkan sekitar pukul 17.30 wib.
( HD )