FOKUSPOST.COM | LABUSEL – Terkait kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), mengacu pada undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIF), itu yang menjadi dasar hukum sebagai Control cosial untuk melakukan tugas dan fungsi dengan Konfirmasi dan Investigasi di Desa Hajoran tgl 04 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wib.
Di saat Team awak media pirnas.com dan LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) hadir ke desa, staf desa mengatakan, ibu Kepala Desa sedang ada urusan vaksinisasi di luar dan selanjutnya awak media meminta nomor handphone Ibu kepala desa, seterusnya ibu Kades menyarankan untuk ketemu dan menunggu Pak Sekdes.
Menurut sekretaris Desa Hajoran. mengatakan, terkait Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( APBN). Kami Desa Hajoran menerima dana Rp. 900.000.000 dan kita mengelola Sesuai dengan juknis yang berlaku. Kita juga di tahun 2020 melakukan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan jumlah sebesar Rp.600.0000.000 yang di peruntukan dalam hal kepentingan Masyarakat dengan besaran bantuan ke Masyarakat Desa Hajoran sebanyak 172 x 300.000/KK.
Lanjuta kata Sekdes, mengatakan, kita melakukan segala kegiatan yang sumber dana dari Dana Desa selalu bekerja seoptimal mungkin dan selalu bekerja sesuai dengan mekanisme yang menjadi dasar dan ketentuan yang berlaku, tetapi secara utuh Dana Desa yang jumlah besaran Rp.900.000.000. Saat saya tidak bisa membuka secara utuh dan jelas dan saya harus membuka faiel untuk dapat menjelaskan secara keseluruha,” katanya.
Di tempat terpisah awak media pirnas.com Konfirmasi dengan team Investigasi LSM PKRN, Sadino mengatakan, sebagai control cosial saya tetap mengacu Investigasi ke Desa terkait undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan Menteri Desa nomor 6 atas perubahan nomor 11 tahun 2020, sebagai dasar hukum Konfirmasi dan Investigasi untuk membongkar suatu data-data yang akurat tajam dan terpercaya untuk membuat suatu delik untuk membongkar sebuah data-data yang tidak adanya dikronisasi dengan pagu anggaran dan hasil yang di kerjakan oleh para penyelenggara Negara dan ketika keterangan demi keterangan tidak sesuai dengan fakta yang ada ini, kita buat suatu bukti laporan awak kepihak kepolisian untuk membuat suatu laporan resmi secara hukum.
Lanjut kata Sadino mengatakan, kita akan terus menelusuri segala kegiatan yang sumber dana dari APBN untuk kita crosschek secara objektif ilmiah artinya pasnya antara gagasan dengan kenyataan dan pembuktian secara ilmiah segala kegiatan para aparatur pemerintah dan apabila berdasarkan hasil Konfirmasi dan Investigasi yang kita laksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau anggaran masuk dan keluar sudah sikronisasasi, jelas itu menjadi harapan kita dari control cosial dan masyarakat Indonesia, kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional PKRN, akan menindaklanjuti semuan sekecil mungkin untuk dapat kita laporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
( R.Damanik )