Labuhanbatu-fokuspoat.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Seorang laki-laki berinisial MT (42) diamankan oleh Tim I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut diduga karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,72 gram.
Di sebuah pondok di area perkebunan sawit milik masyarakat, Jalan KH Adam Malik Bypass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Rabu (4/2/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sekira pukul 13.30 WIB, Tim I Unit I Satres Narkoba menerima laporan dari warga.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 14.12 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dalam pondok di perkebunan sawit.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MT (42).
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram, yang berada di lantai tepat di bawah kaki tersangka.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.


