FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata meringkus tersangka pencurian tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbenjaan di kawasan Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu 8 Juli 2023.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan tersangka berinisial RF, 24 tahun, warga Kecamatan Baiturrahman diamankan polisi di Gampong Ateuk Pahlawan.
Kata dia, penangkapan terhadap RF berdasarkan laporan dari Tommy Iskandar Dinata, 41 tahun, yang merupakan pemilik usaha.
Lebih lanjut, kata Kasatreskrim, korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120×60 dengan Nomor KD126105 beserta kursi dudukannya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VI I/2023/SPKT/Sek Lueng Bata, tanggal 7 Juli 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan Gampong Ateuk Pahwalan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Secara maraton, lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bersama Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Fadillah menyampaikan setelah dilakukan interogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120×60, di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna Oren, di Toko Zandut Food And Drink.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan interogasi lebih mendalam. Dari hasil kejahatan tersebut, ternyata telah dijual kepada penadah. polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.
Sambungnya, dari pengakuan RF, dia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat 30 Juni 2023 dini hari, di Sultan Hotel Banda Aceh. Hasil curiannya berupa delapan unit baterai genset 120 PS merek berbeda, panel genset, kabel panel induk 50 meter seberat 12,5 kg.
Lalu, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel. “Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim,” tambahnya.
Fadillah menuturkan RF mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW, 25 tahun, dan HR, 37 tahun. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Dan barang hasil curian tersebut telah di jual kepada MM, 31 tahun, warga Pidie, dengan harga Rp1,5 juta.
“Hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada MM dengan harga Rp1,5 juta. Saat itu dijual di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim, Senin 10 Juli 2023.
Sesuai keterangan dari RF, kata dia, keterlibatan pelaku lainnya yakni RW. RW pun diamankan polisi di Gampong Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Minggu 9 Juli 2023. Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah di jual kepada MH pemilik gudang barang bekas di Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, dengan harga Rp1,6 juta dan MH sebagai penadah hasil kejahatan diamankan Tim Rimueng, Minggu 9 Juli 2023 siang.
Fadhillah mengatakan MH beserta barang bukti hasil curian yang ditampung oleh nya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Tak menunggu lama, proses penangkapan pun kembali dilakukan oleh Tim Rimueng terhadap HR. Dia bersembunyi di kawasan Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“HR berhasil diamankan di Ajuen, Kecamatan Aceh Besar, Minggu siang,” katanya.
Menurutnya, hasil kejahatan dibawa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Maron BL 6215 JL untuk dijual kepada penadah. Kini HR dan alat bantu itu turut diamankan di Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)