Ket. Foto : Kantor BSI Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu
Labuhanbatu-fokuspost.com-Lebih dari enam bulan sejak skandal dugaan korupsi miliaran rupiah dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat mencuat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu belum menetapkan satu pun tersangka.
Dugaan kuat, dana tersebut tidak disalurkan sesuai prosedur, bahkan mengandung unsur pemalsuan dokumen, penipuan, dan manipulasi data penerima.
Terbaru, pada Senin (11/8/2025), Fokuspost.com kembali mengonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Rahmad Memed Sugama, terkait perkembangan penyidikan.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar ini bermula dari penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersumber APBN tahun 2016–2022.
Sumber internal menyebut adanya dokumen palsu, KPR fiktif, hingga penggunaan KTP warga tanpa izin.
“Ada warga yang tiba-tiba namanya terdaftar sebagai penerima rumah, padahal tak pernah mengajukan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak yang diduga terlibat meliputi:
Oknum pegawai bank
Pengembang perumahan
Perangkat desa
Nasabah fiktif
Puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk mantan Kepala Cabang BSI berinisial NOV pada 27 Februari 2024. Namun, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini tidak pernah dipublikasikan.
Sikap bungkam Kejari dan pihak BSI memicu spekulasi adanya “main mata” antara pelaku dan penegak hukum. Publik pun mempertanyakan:
Mengapa belum ada tersangka meski barang bukti dan saksi melimpah?
Apakah ada pihak yang melindungi pelaku?
Apakah penegakan hukum di Labuhanbatu masih bisa dibeli?
Fokuspost.com berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga terungkap siapa pelaku sesungguhnya dan pihak yang diduga menghambat proses hukum.