Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, angkat suara terkait polemik ganti rugi lahan milik Tan Irawan Tanaya yang hingga kini belum tuntas diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam pernyataannya saat ditemui di kediamannya di Namlea pada Selasa, 21 Oktober 2025, Bambang menegaskan bahwa Pemda Buru harus menunjukkan ketegasan dan tanggung jawab moral maupun hukum terhadap hak-hak warga, khususnya dalam kasus Tan Irawan Tanaya.
Sudah empat tahun berlalu sejak lahan seluas 9.352 meter persegi milik Tanaya digunakan untuk pembangunan ruas jalan di samping Polres Buru.
Berdasarkan hasil apraisal, nilai ganti rugi ditetapkan sebesar Rp275.000 per meter persegi, dengan total keseluruhan mencapai Rp 2.571.800.000.
Namun, realisasi pembayaran hingga saat ini baru menyentuh angka Rp 642.000.000, menyisakan utang pemerintah sebesar Rp 1.929.800.000 yang belum jelas kapan akan diselesaikan.
“Kita minta Pemda Buru bersikap tegas dan bertanggung jawab. Ini soal hak warga negara. Kalau pemerintah sudah menggunakan tanah rakyat untuk kepentingan umum,
Maka wajib hukumnya diselesaikan dengan adil dan transparan. Jangan sampai rakyat dipaksa menunggu sambil menahan kecewa,” tegas Bambang.
Bambang juga menyoroti tindakan Tanaya yang sempat memblokade jalan sebagai bentuk protes. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi dari ketidakberdayaan.
“Kita jangan hanya melihat aksi warga sebagai bentuk pembangkangan. Harus ada empati. Jika pemerintah diam, maka wajar jika rakyat bersuara dengan caranya sendiri.
Tapi tugas kita adalah mencegah konflik seperti ini dengan menyelesaikannya secara tuntas dan cepat,” lanjut Bambang.
Ia pun mendukung penuh langkah Komisi III DPRD Buru yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) aset Pemda guna menyelidiki dugaan ketidaksesuaian harga tanah dan kemungkinan adanya permainan dalam proses aprisal termasuk aset-aset lainnya.
Bambang menekankan bahwa kerja Pansus harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menjadi formalitas politik.
“Kalau memang ada penyimpangan atau manipulasi harga tanah di bawah NJOP, itu harus dibuka terang-benderang. DPRD tidak boleh kompromi dalam urusan ini,” ujarnya.
Kasus Tan Irawan Tanaya bukan hanya soal nominal miliaran rupiah. Ini tentang bagaimana negara hadir dan berpihak kepada rakyat kecil yang hak-haknya telah diabaikan terlalu lama.
Pemda Buru harus segera bertindak. Jangan tunggu sampai suara protes menjadi jeritan keputusasaan. Jangan biarkan keadilan harus ditebus dengan memblokade jalan. Bayar hak Tanaya—karena itu adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyatnya.
Kaperwil Maluku (SP)







