fokuspost.com-Saat ini, sebuah unggahan di media sosial menuding Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K.MM, “menerima suap” dan “memfasilitasi aktivitas di Gunung Botak”, serta melibatkan nama Helena Ismail dan seorang bernama “Ucok”.
Pihak yang bersangkutan menegaskan bahwa tudingan ini tidak berdasar dan merupakan fitnah.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, menyebarkan tuduhan serius tanpa bukti yang dapat diverifikasi terutama soal suap atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyebarnya.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa tuduhan tersebut belum terbukti dan harus diperlakukan dengan hati-hati.
Tuduhan yang beredar itu muncul di tengah perbincangan publik soal aktivitas di Gunung Botak.
Media sosial memang memungkinkan penyebaran informasi dengan cepat, tetapi kecepatan itu juga bisa memperkuat desas-desus yang tidak benar.
Oleh karena itu, setiap informasi yang menuding nama seseorang sebaiknya dicek kebenarannya sebelum dipercayai atau dibagikan.
Selain aspek hukum, ada dimensi moral dan etika yang perlu diperhatikan. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti dapat merusak reputasi seseorang, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan mengganggu proses hukum yang seharusnya berjalan secara objektif.
Hal ini juga menimbulkan tanggung jawab bagi pengguna media sosial untuk bertindak bijak dalam berbagi informasi.
Dalam konteks ini, editorial ini mengajak masyarakat untuk membedakan antara opini, gosip, dan fakta yang dapat diverifikasi.
Tuduhan serius seperti yang dialamatkan kepada Kapolres Buru harus ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum, bukan disebarluaskan tanpa dasar.
Klarifikasi dan pelurusan fakta, sebagaimana dilakukan pihak terkait, menjadi langkah penting untuk menjaga ketenangan masyarakat sekaligus menegakkan prinsip keadilan.
Dengan memahami batas antara informasi yang terbukti dan tuduhan yang belum diverifikasi, masyarakat dapat berperan dalam mencegah penyebaran fitnah, sekaligus menghormati prinsip hukum dan etika.
Editorial ini menekankan perlunya kehati-hatian dan tanggung jawab kolektif agar media sosial tidak menjadi sarana merugikan pihak lain melalui tuduhan yang belum terbukti.
Kaperwil Maluku (SP)







