Fokuspost.com | Rokan Hilir – Praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak di Kabupaten Rokan Hilir Riau, tepatnya di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Para pelakunya seolah-olah tak tersentuh hukum, diduga akibat minimnya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap praktek mafia BBM membuat bisnis Solar dan Partalite bersubsidi ilegal ini tetap langgeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, para mafia BBM itu melakukan aktivitasnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Bagan Batu, yaitu SPBU Km 12, SPBU Km 3, dan SPBU yang berada di perbatasan Sumatera Utara Riau.
Dengan modus menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi, para mafia BBM berhasil mengambil lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya dengan cara estafet, menyedot BBM di ketiga SPBU Baganbatu yang sudah mereka koordinasikan.
Salah satu supir yang mobilnya sudah dimodifikasi mengaku dirinya hanya bekerja dengan mafia BBM bersubsidi itu. Dia mengaku hanya ditugaskan untuk melangsir solar dan Partalite dari SPBU.
” Saya cuma supir, kalau Boss pemiliknya ‘RS’ tinggal di Paket C. Kalau abang mau dapat bulanan seperti aparat silahkan temui itu Boss,” kata supir yang namanya minta dirahasiakan, Jumat (30/8/2024).
Supir itu juga mengungkapkan, dahulu diawal bekerja dirinya diberi arahan tentang tata cara melangsir BBM dari SPBU.
“Awal saya bekerja sebagai supir merasa agak takut tapi lama-lama jadi terbiasa walaupun melangsir secara estafet dari SPBU ke SPBU,” terangnya.
Dalam praktiknya, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para mafia BBM ini dengan menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk setiap transaksi.
Banyaknya mafia BBM kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM solar dan Partalite bersubsidi dengan yang industri yang jauh lebih mahal.
Skandal ini menyoroti urgensinya penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polres Rokan Hilir maupun Polda Riau dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam pendistribusian bahan bakar yang disubsidi untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktek ilegal yang merugikan.
(AHP-R1)