SOMASI Jakarta Desak KPK Tetapkan Segera David Glen Oei sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan TPPU AGK Eks Gubernur Malut

Fokuspost.com | Jakarta – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan David Glen Oei, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Desakan ini disampaikan menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK terhadap David Glen Oei pada Senin, 8 Oktober 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterlibatan David Glen Oei dalam kepemilikan sejumlah aset milik AGK yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Irwan, Ketua SOMASI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan kasus ini sejak awal dan yakin bahwa ada cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan David Glen Oei dalam tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak KPK untuk tidak ragu-ragu dalam menetapkan David Glen Oei sebagai tersangka. Ini adalah momentum yang tepat untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Irwan.

SOMASI Jakarta menilai bahwa kasus ini merupakan cerminan dari masih maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Sedangkan Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif memberi suap kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) bekas Gubernur Malut sebesar Rp 4,4 miliar. Muhaimin Syarif juga disebut terlibat dalam pengurusan 57 blok tambang di Malut yang berlangsung pada 2021 dan 2022.

Daftar blok pertambangan yang diurus Muhaimin adalah Blok Sakam di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Bumi Jaya Lestari, Blok-Fluk Jil di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Halmahera Daya Nikel, Blok Bololo di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Tri Mineral Mining, Blok Wasile di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Halmahera Pratama Energy.

Tahun 2021, Blok Foli di Halmahera Yimur atas nama Perusahaan PT Lipu Jaya Mineral, Blok Soagimalaha Il di Halmahera Tengah atas nama perusahaan PT Sejahtera Agung Sentosa Abadi, Blok Subaim II di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Sejahtera Agung Sentosa Abadi, Blok Soagimalaha I di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Molagina Persada Tambang, Blok Samarake di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Landarmil Gunung New World, Blok Sosolat II di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Baranusa Pratama, Blok Taliabu II di Pulau Taliabu atas nama Perusahaan PT Sowite Karya Utama, Blok Taliabu III di Pulau Taliabu atas nama Perusahaan PT Molagina Prima Perkasa, Blok Taliabu I di Pulau Taliabu atas nama Perusahaan PT Mineral Molagina Mandiri, Blok Loloda Utara di Halmahera Utara atas nama Perusahaan PT Basma Halmahera Mineral, Blok Jailolo di Halmahera Barat atas nama Perusahaan PT Adi Amando Jaya, Blok Jailolo Selatan Utara di Halmahera Barat atas nama Perusahaan PT Prisma Aditama Kreasindo, Blok Jailolo Selatan II di Halmahera Barat atas nama Perusahaan PT Prisma Aditama Kreasindo.

Pada tahun 2022, Blok Elfanun di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Mineral Jaya Molagina, Blok Kawasi Selatan | di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Mineral Buana Nusantara, Blok Kawasi Selatan II di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Mineral Buana Nusantara, Blok Kawasi di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Maogena Terobos Mining, Blok Lelilef Sawai di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Wasile Jaya Lestari, Blok Marimoi I di Halmahera Timur atas nama Perusahaar PT Lipu Jaya Mineral, Blok Pumlanga di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Lipu Jaya Mineral, Blok Soligi di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Maogena Trobos Mining, Blok Wailukum di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Wasile Jaya Lestari, Blok Bobo II di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Pratama Siwalima Sentosa, Blok Damuli di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Mineral Bumi Malanga, Blok Fluk II di Halmahera Selatan atas nama Perusahaan PT Salawaku Mineral Abadi, Blok Foli I di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Mineral Bumi Malanga, Blok Sonof Kacepo di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Bine Citra Sawita, Blok Elfanun II di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Sitasa Mines, Blok Wayaloar di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Sitasa Mines, Blok Tambang Raya di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Bukit Tambang Raya, Blok Leleba di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Bukit Tambang Raya, Blok Hamparan di Halmahera Tengah atas nama Perusahaan PT Hamparan Hasil Tambang, Blok Waijoi di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Basalt Sukses Mining, Blok Buli Asal di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Sukses Jaya Mineral, Blok Geltoli di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Nusa Padma Mining, Blok Maba Sangaji di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Halmahera Pratama Energy, Blok Taliabu Utara I di Pulau Taliabu, Blok Taliabu Utara I di Pulau Taliabu, Blok Taliabu Utara II di Pulau Taliabu, Blok Taliabu Utara III di Pulau Taliabu, Blok Bicoli II di Halmahera Timur atas nama Perusahaan PT Pelita Jaya Sejahtera Sakti.

Bahw David Glen diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kaperwil Maluku (Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *