Fokuspost.com | Maluku – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dan menggali dugaan korupsi dan suap terkait perubahan tata ruang RT/RW untuk perizinan PT. Inagro di Pulau Buru, Maluku.
Koordinator Somasi Jakarta, Irwan Abd. Hamid, S.H., pada Mingggu, (21/7/2024), mengatakan bau korupsi diduga mencapai milyaran rupiah sejak Pj. Gubernur Maluku Sadli Lie menjabat sebagai Plt. Kadis Kehutanan Maluku.
Selain itu, Irwan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi serius memeriksa Direktur PT. Inagro Cipta Nusantara, Pj. Gubernur Maluku dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan perizinan PT. Inagro di Pulau Buru tersebut.
Bahwa adanya dugaan praktek suap yang harus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan dengan “Apakah ada atau tidaknya aliran dana untuk perubahan tata ruang tersebut, tentu wajib menjadi perhatian KPK,” Kata Irwan.
Menurut Irwan perlu adanya penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan praktek suap yang diduga melibatkan Pj. Gubernur Maluku, Ungkapnya.
Bahwa praktek suap merupakan perbuatan pidana berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Olehnya itu, KPK RI segera mengeluarkan sprindik memanggil Pj. Gibernur Maluku dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam memuluskan perubahan tata ruang milik PT. Inagro. Bahwa perbuatan menyuap dan menerima suap adalah perbuatan melawan hukum yang harus diproses hukum.
Dirinya pastikan akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jln. Kuningan Persada Kav-4. Jakarta, dan menggelar aksi unjuk rasa agar dugaan suap dapat segera di dalami KPK dalam waktu dekat dengan memanggil Pj. Gubernur dan pihak perusahan, ungkapnya.
Gerakan SOMASI Jakarta merupakan aksi penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya Maluku. Aksi ini menunjukan komitmen Mahasiswa dan Pemuda untuk memerangi korupsi dan pemufakatan jahat.
“Kami percayakan KPK membongkar digaan skandal Suap sampai terang perbuatan pidananya. Kami menduga ada perjanjian gelap masuknya perusahaan PT. Inagro”, tutupnya.
Kaperwil Maluku (SP)