FOKUSPOST.COM | BURU – Wanareja Kecamatan Warapo, 10/1/2023.
Sesuai peraturan Menteri pendidikan,Kebudayaan,riset dan Teknologi Tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Tahun Anggaran 2023.
Sesuai yang di sampaikan oleh Sekertaris Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Bapak Abdul Rahman Rumagia SE.Kepada Media kami.Menjelaskan dalam pasal ll untuk mengelolah Dana BOS itu ada Lima prinsip antara lain:
1.plexibel
2.Ektifitas
3.Efektif
4.Efesien
5.Akuntabel dan transparansi.
Kegiatan ini adalah kegiatan perdana.Pusat kegiatan nya SD,SMP.Meliputih tiga Kecamatan Waeapo,Lolong Guba dan Waelata.Kegiatannya ada pada SMP Negeri 5 Buru Kec.Waeapo.Dan Insyaallah besok akan dilaksanakan di kecamatan Namlea Kabupatèn Buru ungkapnya.
Dan di tambahkan juga oleh Bapak Abdula Suamole.Yang sering di sapa akrabnya (DS) bahwa dengan adanya program dari keMenterian ini kami dewan Guru Khusus nya Kepala Sekolah sangat bersyukur.
Karena salah satu program nya di setiap ruangan kelas tempat Siswa belajar semua terpasang cctv.Jadi ketika Guru yang sedang mengajar di kelas masing-masing bisa terpantau lewat Aplikasi Handphone (HP) jarak jauh tutupnya.
Rilisan Kaperwil Maluku (S.p)







