Foto : Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Saat Mengamankan Tik Toker Abu Laot
FOKUSPOST.COM | Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot, 34 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Oktober 2023 malam.
Ibrahim mengatakan Abu Laot telah ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi. Abu Laot tersangkutan pun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga terhitung Minggu 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.
“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.
Ibrahim juga mengatakan MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.
“Bagaimana pun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi bijaklah dalam bermedia sosial,” pungkas Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, MI alias Abu Laot ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, dua sim card, dan satu akun TikTok dan video atas nama @abupayaphasi.
Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, menyatakan ”yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,”
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)