Fokuspost.com | Maluku – Setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
Sudarman bendahara PPS merangkap Ketua PPS Desa Waikasar Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru kini terancam pidana pelanggaran pemilu karena diduga telah melakukan pelanggaran yang dengan sengaja secara diam diam menghilangkan hak pilih pada beberapa warga didesa Waekasar yang sedang sakit
Kepada media ini, BS inisial adalah salah satu keluarga disabilitas mengatakan, kepada wartawan media kami bahwa beberapa keluarganya sedang sakit dan tidak bisa berjalan,tidak didatangi petugas KPPS setempat,padahal yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024
Beberapa warga dan keluarganya antara lain seperti,parto (sakit rabun),supi (sakit),Catur (cacat sabilitas),Sukaeri (sakit),Ren (sakit) Irman.(sakit lambung),Legi( sakit)
Ayub umaternate (sakit)
Naneng (sakit), Sapandi (sakit)
Atas peristiwa tersebut, BS menuntut hak suara keluarga nya akan melaporkan KPPS ke Gakkumdu agar oknum tersebut .dipidanakan karena dengan sengaja diduga menghilangkan hak pilih seseorang.
BS mengisahkan, dirinya telah mendatangi petugas KPPS untuk memberikan undangan pencoblosan dan sudah menjelaskan bahwa undangan yang dibawakan adalah pemilih disabilitas.
“Setelah memberikan undangan saya langsung pulang ke rumah menunggu petugas KPPS datang, tapi sampai sore mereka tidak muncul-muncul dengan alasan tidak cukup waktu”, cerita BS
BS menjelaskan bahwa pemilih yang satu sudah jompo tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa tiduran sedangkan yang satunya lagi hanya bisa duduk di kursi roda sementara juga ada yang lainya juga ucapnya
“Walaupun mereka sakit, tapi sebagai warga negara Indonesia mereka berhak untuk memberikan suara mereka pada Pemilu”, ujar Bahtiar.
Sementara itu ketua PPS Sudarman merangkap bendahara PPS ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa mereka dibatasi sampai jam 1 siang sudah harus tutup.
“Anggota KPPS sendiri memilih sudah melewati batas waktu. Kalau kita melayani orang yang datang lagi sementara waktu sudah terlewat banyak, ucapnya
dikhawatirkan waktu kita yang kurang pada saat perhitungan, karena kita dibatasi oleh aturan sampai jam 12 malam. Kalau jam 12 malam itu tidak bisa selesai, kita juga diberi waktu sampai jam 12 siang Karena kita juga tanpa jeda tambahnya
Sudarman Diduga kuat dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam pemilu karena ingin menghilangkan hak suara,sungguh sangat tidak masuk diakal penerima surat undangan sudah menyampaikan surat undangan lalu selanjutnya pihak KPPS ditunggu untuk oleh pihak keluarga yang sedang sakit namun pihak KPPS tak kunjung datang Tambah Bs
Kaperwil Maluku (Sp)