Supriadi : Penetapan Mantan Napi Narkoba Jadi Anggota Senat Fekon oleh Rektor Unpatti Batal Demi Hukum

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Pengacara DR. Supriadi SH, MH. mengatakan, penetapan mantan narapidana narkoba menjadi anggota senat Fakultas Ekonomo Universitas Pattimura Ambon oleh Rektor Prof. Marthinus Johanes Sapteno batal demi hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Supriadi, Rektor Unpatti harus segera membatalkan SK No. 3925/UNI3/SK/2023 tanggal 10 Agustus tentang Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura periode 2023-2028 karena cacat hukum.

Kata Supriadi, dasar cacat hukum ini karena bertentangan dengan Peraturan Senat Universitas Pattimura No. 3 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pemilihan Anggota Senat Fakultas khususnya pasal 10 ayat 3 yang berbunya “tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”.
Pernyataan Supariadi ini disampaikan di Ambon, Jumat 11 Agustus 2023.

Statemen ini menyusul polemik yang terjadi di Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon dimana salah satu mantan napi narkoba diangkat oleh Rektor menjadi anggota Senat pada Fakultas tersebut.

Menurut Supriadi, polemik ini akan berhenti apabila Rektor membatalkan SK tersebut dan semua pihak bisa memahaminya karena nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak menimbulkan preseden buruk kepada rektor sebagai seorang guru besar, maka beliau harus membatkan SK tersebut. Itu langkah yang paling bijak dan dapat diterima oleh semua pihak”, ujar Supriadi.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *