LABUHANBATU-fokuspost.com-Dugaan mafia perkebunan kembali mencuat di Labuhanbatu. PT Pangkatan Indonesia (Evan Group), perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu,
Dituding menjadi aktor di balik pembangunan kebun plasma ilegal tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), demikian dilaporkan Rabu (3/9/2025)
Langkah nekat perusahaan itu disebut-sebut bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan praktik mafia yang mengangkangi aturan hukum negara.
“Kalau PT Pangkatan berani membangun plasma tanpa PKKPR, itu bukan sekadar melanggar aturan, tapi sudah masuk kategori mafia. Hukum harus segera turun tangan, pelakunya ditangkap!” tegas aktivis muda Labuhanbatu, Jepri Harefa, Selasa (2/9/2025).
Jepri menegaskan, dasar hukum terkait PKKPR sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.
- UU Nomor 26 Tahun 2007 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020: sanksi administratif hingga pidana bagi pemanfaatan ruang tanpa izin.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. Pasal 110A & 110B: pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar untuk usaha tanpa izin lingkungan maupun kesesuaian ruang.
- Permentan Nomor 18 Tahun 2021: PKKPR wajib sebagai syarat membangun plasma. Tanpa itu, aktivitas plasma adalah ilegal.
“Kalau aparat penegak hukum diam saja, berarti ada pembiaran terhadap mafia perkebunan. Negara bisa kalah di hadapan korporasi nakal,” ujar Jepri.
Seorang aktivis lain menambahkan, kasus ini berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran serupa di masa depan.
“Kalau PT Pangkatan dibiarkan, maka perusahaan lain akan ikut-ikutan. Inilah wajah mafia perkebunan: mengeruk keuntungan, menginjak aturan, dan merugikan masyarakat. Pemerintah harus bertindak, jangan jadi tameng,” katanya.
Konfirmasi resmi ke General Manager PT Pangkatan berinisial YUD sejak Senin (25/8/2025) tidak digubris. Pesan WhatsApp wartawan fokuspost.com tak pernah dijawab.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu berinisial HJ yang coba dikonfirmasi justru mengaku sudah tidak menjabat lagi.
“Saya gak menjabat lagi, Bang,” jawabnya singkat.
Diamnya perusahaan dan lemahnya pemerintah daerah makin menguatkan dugaan adanya praktik mafia dalam pengelolaan plasma.
Jepri menutup keterangannya dengan ultimatum keras.
“Jika aparat hukum tidak segera menangkap pelaku mafia plasma ilegal ini, kami mahasiswa bersama masyarakat akan turun ke jalan. Hukum tidak boleh jadi barang mainan di tangan korporasi besar!” tegasnya.