Fokuspost.com | Labuhanbatu Selatan – Status proyek jalan Sumberejo- Pangarungan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang beberapa hari terakhir gencar diberitakan, akhirnya terungkap. Proyek ini tidak mengikuti Perda (Peraturan Daerah) alias ilegal
Hal ini diungkapkan Mochammad Aris S.Ag, Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan terpilih, periode 2024-2029, Sabtu (17/8/2024).
Proyek jalan sepanjang 1,4 kilometer yang menggunakan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024 senilai Rp8,9 miliar tersebut akan menggunakan semen, bukan aspal sesuai dengan Perdanya.
Mochammad Aris yang dikonfirmasi mengatakan proyek pembangunan jalan Sumberejo- Pangarungan tidak memiliki Perda semenisasi.
“Iya, tanpa Perda, semenisasi hukumnya haram, “kata Mochammad Aris yang dikonfirmasi di kediamannya Pasar Satu Sumberejo.
Mochammad Aris membeberkan, jika Perda untuk jalan Sumberejo sebenarnya adalah Perda pengaspalan jalan sepanjang lebih kurang 3 kilometer, namun Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan nekat mengalihkan menjadi semenisasi tanpa Perda perubahan.
“Saya punya sumber di kantor DPRD Labuhanbatu Selatan yang turut serta dalam pembuatan Perda pengaspalan jalan Sumberejo- Pangarungan,”katanya seraya menyebutkan Perda pengaspalan itu disahkan pada tahun 2023 lalu.
Menurutnya, proyek jalan Sumberejo- Pangarungan yang pengerjaannya sedang dimulai itu, statusnya, diketahuinya dari pengawas PUPR yang ditemuinya di lapangan.
“Kemarin itu kami ngobrol panjang lebar, saya pertanyakan kepada pengawas PUPR itu, dia marga Pasaribu, akhirnya saya paham jika jalan Sumberejo- Pangarungan yang sedang mereka kerjakan statusnya adalah semenisasi, kemudian saya klarifikasi silang kepada dua anggota DPRD yang turut membuat Perda pengaspalan itu, muncul penjelasan yang bertolak belakang ,”kata Muchamad Aris.
Sementara Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Zahrul Nasution membenarkan Perda untuk jalan Sumberejo- Pangrungan adalah Perda pengaspalan bukan semenisasi.
“Iya bang, Perda yang ditetapkan untuk proyek jalan Sumberejo-Pangarungan itu Perda pengaspalan,”kata Zahrul Nasution ketika dikonfirmasi lewat telepon, Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 19:30 Wib.
Zahrul Nasution juga mengatakan telah mempertanyakan pada Sekretaris PUPR Labuhanbatu Selatan, namun Sekretaris PUPR mengatakan peralihan itu tidak melanggar hukum meski tanpa Perda.
“Saya sudah menghubungi Sekretaris PUPR dan jawabannya tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran hukum,” kata Zahrul Nasution mengutip penjelasan Sekretaris PUPR.
Sementara Ketua LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) Labuhanbatu Selatan, Jonfiter Siahaan mengatakan temuan proyek semenisasi jalan tanpa Perda sebagai payung hukum dengan menggelontorkan Rp8,9 miliar merupakan skandal yang harus diusut cepat.
Tindakan dari aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Labuhanbatu Selatan sangat diperlukan.
“Saya meminta Kejaksaan membongkar kasus proyek semenisasi jalan ini,” kata Jonfiter, Sabtu 17 Agustus 2024 sore.
Jonfiter menegaskan, tindakan cepat dari aparat penegak hukum diperlukan lantaran proyek jalan tanpa Perda terindikasi korupsi.
“Jaksa harus panggil dan periksa Kadis dan PPK PUPR Labuhanbatu Selatan, pemilik CV. Wira Buana dan orang-orang yang terlibat ,”tegas Jonfiter Siahaan.
(AP)