Ket.gambar : terlihat salah satu galian C di duga ilegal saat beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu-Sumut
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Terindikasi ilegal, Galian C marak beroperasi, produksi dan tidak memiliki izin dari pemerintah, sebagai contoh, salah satunya terdapat di Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhan batu Sumatera Utara. diduga galian C tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan mencemari permukaan aliran sungai.
Pantauan wartawan media online, mobil dump truk roda enam dan roda sepuluh tampak keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari Lokasi pertambangan galian C.
Ironisnya lagi, sepertinya tidak ada hambatan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten labuhanbatu Sumatera Utara terkait pertambangan ilegal tersebut.
Terlihat dilokasi salah satu tambang terpampang plang izin perusahaan pertambangan galian C atas nama “zulkifli simamora, nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di dusun janji Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera Utara.
Saat di lakukan penelusuran, Penjelasan Dinas ESDM WILAYAH IV Provinsi sumatera Utara melalui Zulkifli parangin angin Senin (1/5) melalui handphone seluler nya,
“pada tanggal 27 April 2023 lalu izin atas nama tersebut sudah mati.” ucap KTU Cabdis ESDM wilayah IV provinsi sumatera Utara.
Lanjunya, apabila ada di temukan pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, sudah jelas itu telah melanggar Undang Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar jelas nya.
Kemudian pada Selasa (2/5) tepatnya di toko sparepart jalan bilah Rantauprapat, inisial AK sebagai pengusaha atau pemilik lokasi pertambangan galian c atas nama Zulkipli Simamora menjelaskan bahwa
” saya tidak pernah mengalihkan izinnya kepada orang lain, terkecuali kalau menumpang lewat saja dari atas tanah kita, dan kalau tidak salah izin galian c saya sudah mati.” ucapan nya kepada media.
Berbeda seperti yang disampaikan oleh JM saat di lokasi sebagai penambang, Ketika di konfirmasi, Senin (1/2) ia mengatakan,
“izin galian C yang dikelola nya masih hidup hingga bulan 9 tahun 2023.” menjawab konfirmasi wartawan.(tim/red/mk007)