Terindikasi langgar peraturan, LSM TAWON akan menyurati perkebunan PT.MAS Labusel

Ket.foto, Ketua Tim LSM TAWON Ramses Sihombing SH 

LABUSEL-(fokuspost.com)

Bacaan Lainnya

Terindikasi langgar peraturan, Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) akan menyurati tentang perkebunan PT. MAS (Mestika Agronusa Sejahtera ) Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Demikian di katakan dari TIM Investigasi LSM TAWON Ramses Sihombing SH kepada fokuspost.com Minggu malam (14/5/2023) di salah satu cafe Rantau Prapat.

Menurut Ramses, lahan perkebunan PT.MAS yang memiliki luas lahan lebih kurang 500 Hektar itu, di ragukan statusnya apakah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) ataukah HGU (Hak Guna Usaha).

” Yang pertama, kita menduga bahwa PT.MAS tersebut, statusnya apakah sudah memiliki SHM ataukah HGU. ” Ujar nya kepada media Minggu malam (14/5).

Kalau seandainya kata Ramses, mereka memiliki IUP, kita duga tidak sesuai dengan objek IUP nya , artinya luas objek terindikasi tidak sesuai dengan yang di bayarkan ke Dispenda dan ke Pajak Pratama atau kita duga di situ ada penggelapan pajak,ujarnya.

Kemudian kata Ramses, mengenai SPT, apakah SPT pembayaran Pajak Tahunan tersebut sudah sesuai dengan NPWP objek Perusahaan Perkebunan?.

” Apabila usaha Perkebunan tidak sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan Pemerintah sudah jelas  berpotensi rugikan negara. Kemudian perlu juga kita pertanyakan bahwa perkebunan tersebut sudah di daftarkan gak di BPJS tenaga Kerja,sebutnya.

 

Kemudian ditambah lagi peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Banyaknya perkebunan atas pelaku perorangan atau badan usaha mestinya dapat mensejahterakan masyarakat.
Masyarakat berhak mendapat kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada disekitar mereka, tuturnya.

Lanjutnya, kalau hal tersebut yang tidak terpenuhi maka jelas melanggar undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 47 ayat(1) dan ketidak patuhan terhadap UU tersebut ancaman pidana pada pasal 105 yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),sebutnya.

Dalam hal ini, apabila tidak ada tanggapan dari PT.MAS nantinya, maka kita akan lanjutkan kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang lebih tinggi di Negara Republik Indonesia, tutupnya.(TIM/HD).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *