Ket.foto : Lokasi Perkebunan Sawit PELITA/ARRASYID Dusun Simpang Halaman, Torgamba, Labusel
LABUSEL-(fokuspost com)
Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PELITA terindikasi tidak memiliki Izin dari Pemerintah yang kuat dugaan berawal dari tanaman hutan kemudian dikuasai dan diusahai menjadi produksi, hal tersebut di sampaikan oleh Tim LSM TAWON dan Awak media Rabu (26/7/2023) Didusun Simpang Halaman, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun dari media, Dari Jalan lintas Sumatera masuk lebih kurang 2 Kilo Meter (KM) sampai ke lokasi, diatas lahan berdiri tanaman Kelapa sawit menghijau hidup subur tinggi dan terbentang luas ditambah bangunan rumah berbentuk barak terbuat dari kayu beratap seng untuk tempat tinggal Karyawan bekerja di perkebunan,
Ketua umum M. Darma Nababan didampingi oleh Sekretaris jenderal DPP – LSM TAWON Ramses marulitua Sihombing langsung turun kelokasi ke Perkebunan Tanaman Kelapa Sawit
” awalnya adalah informasi dari masyarakat ada perkebunan PELITA seluas lebih kurang 300 hektar, izin dan legalitasnya dipertanyakan “, ujar M.Darma Nababan.
Lanjutnya, Kitapun melakukan penelusuran, investigasi serta konfirmasi kepihak perkebunan tersebut, Perkebunan ini diduga awalnya dari tanaman hutan diolah dan dikuasai, serta diusahai menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit produktif selama hampir 40 Tahun,bebernya.
” Kami dari DPP – LSM TAWON sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta akan menyurati secara tertulis perkebunan PELITA untuk meminta jawaban klarifikasi tentang IUP (Izin Usaha Perkebunan dan atau HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan,” tegas M.D. Nababan
Saat dilokasi Tim LSM dan Media ditemui seseorang yang mengaku sebagai asisten perkebunan PELITA atau AR-RASYID yaitu RUS (48) tahun, saat dikonfirmasi wartawan beliau menjelaskan,
” Dulu perkebunan ini disebut kebun Pelita , sekarang berubah menjadi perkebunan pesantren AR-RASYID pinang awan, Diperkebunan ini ada pimpinan saya Askep, namanya AGN, dia sebagai askep pak.” kata RUS.
RUS melanjutkan, Kalau perkebunan ini pemiliknya ada 4 orang, termasuk bapak AN warga Medan. Kemudian karyawan atau pekerja tetap disini sebanyak 8 orang ditambah Buruh Harian Lepas (BHL) sekitar 25 orang. Kalau rumah karyawan ada 11 unit, produksinya lebih kurang 15 ton/hari, setahu saya Pajak kebun ini dibayar pak, dan tentang izin saya tidak tahu karena saya baru 2 Tahun bekerja di kebun ini,” Ucap RUS.
Kemudian, DPP LSM TAWON terus mengejar kejelasan tentang Perkebunan Kelapa Sawit Pelita atau Arrasyid, dan dilokasi yang sama salah satu pekerja mengaku sebagai BHL bernama BAS (55) tahun warga pasar 12 saat dikonfirmasi mengatakan,
” Kami bekerja disini pak, mengisi polybag di pembibitan, sekalian menjaga kantor ini dan kami baru 4 Tahun bekerja disini, kalau tentang perkebunan ini kami tidak tahu, tanyakan saja sama pak Asisten nya,” sebut BAS.
Dari keterangan informasi di atas, dalam waktu dekat DPP LSM TAWON akan menyurati Pimpinan atau pemilik perkebunan Kelapa Sawit untuk dapat memberikan klarifikasi, kemudian akan ditembuskan kepada Dinas dan Instansi serta bila ada dugaan menyalahi Undang-Undang, Peraturan dan kebijakan pemerintah lainnya, surat permohonan klarifikasi tersebut akan ditembuskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
” Kita akan surati Pemilik Kebun ini untuk meminta klarifikasi yang akan ditembuskan kepada Dinas dan instansi terkait, dan kalau memungkinkan juga kepada APH yang berkompeten”, tandas M.D Nababan mengakhiri.(TIM)