FOKUSPOST.COM | Bireuen (Aceh) – Jaksa Penyidik pada Saksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu MAG yang merupakan Mantan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017-2020 dan Bupati Bireuen Tahun 2020-2022 serta Penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) 2019 serta Pembina Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabuparen Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri, SH, saat dikonfirmasi oleh FokusPost.com membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Bireuen berinisial MAG.
Fikri mengatakan bahwa Jaksa penyidik dalam hal ini memeriksa yang bersangkutan selama lebih kurang 3 jam dengan memberikan 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
“Lanjut Fikri benar MAG diperiksa lebih kurang 3 jam, Penyidik mengajukan 50 pertanyaan,” ujar Abdi Fikri kepada FokusPost.com, Selasa (11/04/2023).
Fikri juga menambahkan bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) serta 2021 Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
“Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan serta memperkuat alat bukti yang cukup dan melengkapi berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Kasie Intel Kejari Bireuen.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)







