FOKUSPOST.COM | Lhokseumawe (Aceh) – Ketua Lembaga Advokasi Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM. S.H meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Aceh agar memberikan sangsi tegas yakni untuk mencopot semua buat jajaranya yang lalai dalam melaksanakan tugas di Lapas Kelas II A Lhokseumawe yang mengakibatkan dengan kaburnya seorang napi bandar sabu saat dirawat di RS Kesrem.
Dalam hal tersebut perlu kita ketahui pada tanggal 19 Januari 2023 yang lalu ada seorang tahanan kabur atas nama Muhammad Syafei yang berstatus narapidana dengan kasus (bandar sabu) sedang menjalani hukuman yang di vonis 17 tahun penjara, sementara sang napi baru menjalani hukuman 4 tahun masa tahanan sehingga sampai dengan saat sekarang ini sang napi yang kabur belum juga diketemukan, sebagai Kalapas Kelas II A Lhokseumawe di jabat oleh, Plh. Effendi, S.H.
Effendi yang baru menjabat Kalapas Kelas II A Lhokseumawe diduga telah melakukan kesalahan yang sungguh sangat diluar nalar, sepertinya ada kesengajaan atas kaburnya sang napi bandar sabu yang sedang melakukan rawat inap di RS Kesrem, yang menurut penyampaianya sang napi kabur dengan mengoles minyak pelicin dikaki kananya untuk melepaskan gelang rantai besi yang terpasang.
Sehingga Ketua Lembaga Advokasi Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah, S. K. M, S.H, angkat bicara setelah mendengar khabar dengan kaburnya salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Lhokseumawe yang diduga akibat kelalaian dari petugas Lapas atau disinyalir ada kesengajaan.
“Sang napi ini lari apa disuruh lari dan sudah sangat jelas ada kesengajaan dan kelalaian sehingga lepasnya sang napi tersebut, dikarenakan posisi napi lagi dirawat serta dengan kaki yang di borgol kenapa semudah itu borgol yang terikat dikaki sang napi tersebut lepas hingga petugas tidak melihatnya, ini kan aneh.” ujar Teuku Indra kepada awak media, Jum’at (17/02/2023).
Teuku Indra menilai, ini sudah ada unsur dugaan kesengajaan serta ada kong kalikong antara sang napi dan petugas, saya minta Kakanwil segera evaluasi seluruh jajaranya yang ada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe dan Kalapas harus bertanggung jawab terkait dengan larinya bandar sabu tersebut, tegasnya.
Lanjut Teuku Indra,” Dikarenakan ini ada unsur kelalaian dan kesengajaan karena tidak masuk diakal seorang napi yang lagi dirawat di RS Kesrem bisa lari tidak dijaga ketat, sedangkan disaat pembesuk mau masuk tahanan saja dijaga ketat oleh petugas lapas.” jelasnya.
Kemenkum-HAM harus turun langsung dan Kalapas harus bertanggung jawab terkait dengan hal tersebut, bila perlu Kalapas dicopot dari jabatanya dan oknum lapas yang terbukti nantinya bersalah harus di proses secara hukum agar untuk menjadi contoh bagi lapas-lapas lainya khususnya yang ada di Aceh, pungkas Teuku Indra.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)