Terkait Dengan Kaburnya Bandar Sabu Sat-Reskrim Polres Lhokseumawe Memeriksa Petugas Lapas

FOKUSPOST.COM | Lhokseumawe (Aceh) – Terkait dengan kaburnya sang bandar sabu, tahanan Lapas Kelas II A saat dirawat di RS Kesrem, Kepolisiaan Resort Lhokseumawe melalui Sat-Reskrim telah memeriksa sipir (petugas lapas).

Melalui via Pesan Whats App Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K, M.S.M kepada awak media menjelaskan, memang sudah tiga petugas sipir yang dimintai keterangan serta pihak keluarga sang napi, terkait kaburnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba dan mereka masih berstatus saksi, ujar Kasat.

“Adapun untuk pejabat lapas nantinya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak internal dulu.” jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Zeska.

Seperti kita ketahui sebelumnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe berhasil melarikan diri saat di rawat di RS Kesrem.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kalapas Kelas II A Lhokseumawe effendi, S.H kepada awak media yang di konfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis (16/02/2023).

Plt Kalapas Kelas II A Lhokseumawe Effendi, S.H itu mengatakan dengan kaburnya seorang warga binaan pemasyarakatan, Muhammad Syafei asal Kuta Geulumpang, Kabupaten Aceh Utara yang saat itu berada dalam pengawasan petugas, sang napi yang kabur tersebut sedang menjalani vonis hukuman 17 tahun penjara.

Plt Kalapas Effendi juga membenarkan dengan kaburnya sang napi itu terjadi akibat kelalaian petugas yang melakukan pengawasan dianggap tidak disiplin.

Beliau juga menyebutkan kronologi kejadian dengan kaburnya sang napi bandar sabu itu terjadi pada Kamis (19/01/2023) bulan yang lalu.

Ketika itu sang napi Muhammad Syafei mengalami sakit sehingga menjadi suatu alasan tepat untuk dibawa rawat inap ke RS Kesrem, karena bila tidak dirawat inap ke Rumah Sakit, dikuatirkan nanti pihak lapas yang disalah kan karena membiarkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tewas dalam penjara tanpa pertolongan medis lanjutnya,

Maka dengan kebijakan kami sang napi dibawa rawat inap dengan dikawal petugas lapas agar tidak bisa nantinya melarikan diri.

Muhammad Syafei (sang napi) menjalani rawat inap dengan kondisi kakinya dirantai dengan gelang besi agar tidak bisa nantinya kabur, dan sang napi dalam perawatan ditemani juga oleh ibu kandungnya.

Namun disaat tibanya waktu sholat Ashar, petugas yang mengawal sang napi tersebut ikut melakukan sholat sehingga membiarkan sang napi ditemani bersama ibunya, apalagi sang napi itu di rawat inap sekamar dengan pasien-pasien yang lain.

Disaat itulah sang napi memanfaatkan kelengahan petugas yang menjaga, dengan mengoleskan kakinya yang dirantai gelang besi itu dengan minyak pelicin, agar bisa terlepas rantai gelang besi yang mengikat kakinya.

Setelah selesai sholat, perugas yang mengawal sontak kaget begitu melihat ranjang rawat inap telah kosong tanpa penghuninya lagi dan hanya tertinggal rantai gelang besi yang masih terkunci.

Sedangkan sang napi telah kabur untuk melarikan diri dan menghilang tanpa hambatan dengan cara muslihat,

Plt Kalapas Effendi menilai, “sang napi tersebut berhasil kabur setelah melepaskan rantai gelang besi yang sedang membelenggu di bagian kaki kananya, dengan cara melumasi kakinya dengan sejenis minyak pelicin sehingga berhasil kabur.” ungkapnya.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *