FOKUSPST.COM | LHOKSEUMAWE – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe telah menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penangkapan tersangka kurir pil ekstasi di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (18/05/2023) lalu.
Di mana F yang merupakan tangan kanan toke besar berinisial M telah berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dugaan awal toke besar adalah M yang mempunyai tangan kanan yaitu F.
Sementara MR yang berhasil diringkus diduga hanya sebagai kurir.
“Namun karena barang ditemukan sama dirinya, maka ia adalah tersangka utama yang ditetapkan dalam kasus pil ekstasi tersebut,” ujar Iptu Jeffryandi.
“Sementara yang dua lagi masih kita buron karena belum kita ketahui keberadaannya,” pungkas Kasat Resnarkoba.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)